Manado – Sesuai Undang-Undang Penyiaran, terdapat empat lembaga penyiaran yakni lembaga penyiaran publik yaitu TVRI dan RRI, lembaga penyiaran tv dan radio swasta, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan (tv kabel).
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), Reidy Sumual, dalam kegiatan Media Gathering Bawaslu Sulut ‘Pelibatan Media sebagai Early Warning System Proses Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024 di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Jumat (14/6/2024) lalu.
“Saya berhadapan dengan media mainstream dan media online, saya hadir sebagai ketua KPID. KPID Sulut hanya memantau siaran lokal, termasuk 16 siaran berjaringan,” kata Reidy Sumual.
Ia mengungkapkan dalam Pemilu 2024 lalu KPID tidak mendapati pelanggaran substansial. KPID juga membangun pengawasan partisipatif seperti Bawaslu.
“Dugaan pelanggaran di Pemilu dan Pilpres sangat minim. Di Sulut tidak ada temuan, tidak ada laporan dan tidak ada aduan,” terang Reidy. (JerryPalohoon)