Manado – Penyelenggara Pemilu yakni KPU Sulut, serta KPU kabupaten dan kota memandang perlu mengatur dan mengelola dengan baik kegiatan kearsipan, termasuk di dalamnya menyangkut tata cara, pengaturan arsip dan penyimpanan arsip, karena arsip bisa menjadi parameter pekerjaan, dan arsip dapat menyimpan begitu banyak hal terkait data dan informasi yang juga diharapkan dapat menjawab berita-berita bohong yang beredar.
Hal inilah menjadi latar belakang penyelenggaraan “Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Kearsipan” yang diselenggarakan oleh KPU Sulut, Jumat hingga Sabtu, 21-22 Juni 2024 di Rogers Hotel Manado.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, yang didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda.
Dalam sambutannya, Poluan menyampaikan bahwa tidak berbeda dengan agenda lain, kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan.
Merujuk pada aturan digitalisasi kearsipan KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota diharapkan dapat lebih paham terkait pengelolaan kearsipan yang baik.
“Pengelolaannya tidak terbatas pada operator dan Kasubag namun kelembagaan sebagai catatan sejarah kelembagaan,” kata Poluan.
Dirinya berharap, peserta kegiatan dapat mengikuti kegiatan dengan baik agar ke depannya pengelolaan kearsipan dapat lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan lengkap setiap tahapan.
Sementara itu Plt. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, menyampaikan semua peserta yang hadir wajib mengikuti kegiatan dengan seksama karena banyaknya kegiatan yang harus diarsipkan.
“Ini juga memudahkan apabila ada permintaan laporan secara berjenjang termaksud juga pengelolaan aset agar tertib administrasi,” papar Malonda.
Peserta kegiatan yakni Ketua, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik serta Operator SRIKANDI KPU se-Sulawesi Utara.
Hadir sekaligus menjadi narasumber utama Kabag Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan Setjen KPU RI, Oky Spinola Idroos, SH, MH yang membahas secara detail terkait pengelolaan arsip di lingkungan KPU. (***/Jrp)