MINSEL,MANADONEWS.CO.ID- Danramil 1302-14/Amurang Lettu Inf Adry Kandowangko hadiri pengukuhan dan pengesahan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk Kecamatan Amurang Timur, dan Kecamatan Amurang Barat, di aula Kantor Camat Amurang Selatan, Kelurahan Buyungon, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (8/7/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor : 340 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Minahasa Selatan.
Bupati Minsel Frangky Wongkar dalam sambutannya menyampaikan, pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6/2014 tentang desa.
“Dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang menjadi dua tahun,” kata Bupati.
Ditambahkannya, bahwa BPD mempunyai tugas dan fungsi yang sangat penting di desa, pembahasan dan kegiatan lainnya harus melibatkan pemerintah desa serta mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga aturan-aturan yang dikeluarkan benar-benar menjadi kepentingan masyarakat, Katanya.
“BPD terdiri dari berbagai elemen masyarakat, sehingga semua potensi dan hal positif dapat dipakai untuk membangun desa bukan untuk membuat desa tidak kondusif, libatkan semua elemen dalam membangun desa,” ujar Frangky Wongkar.
Sementara itu, Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Mutakbir yang diwakili Danramil 1302-14/Amurang mengatakan, Kodim 1302/Minahasa khususnya Koramil 1302-14/Amurang akan tetap bersinergi dengan kepala desa, para perangkat termasuk dengan kelembagaan lainnya yang ada di desa, sehingga program pemerintah dapat terwujud.
“Kepada para anggota BPD diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan tupoksi masing masing,” kata Danramil.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan diwakili oleh Kasi Intel, Christian Singal, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady Kawatu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Benny Lumingkewas, para Rohaniawan, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Staf khusus, para Hukum Tua dan Ketua serta anggota BPD di 18 Desa se-Kecamatan Amurang Raya. (Warno/Regwilnnlhy)