TOMOHON, MANADONEWS.CO.UD – Forum Konsultasi Publik membahas tentang Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kamis, (11/7/2024)
Narasumber dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas PUPR Kota Tomohon Jefry Kowaas ST.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengatakan tahun 2022 tentang Cipta kerja yang telah memangkas berbagai hambatan dalam perurusan perizinan, baik tingkat Pusat maupun tingkat daerah sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih efisien.
“PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan salah satu bentuk perizinan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung sebagai pengganti izin mendirikan bangunan atau dulu biasa disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujarnya.
Kata Wali Kota, sekarang PBG mulai aktif dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus 2023 setelah undang-undang Cipta Kerja digunakan beserta Peraturan Pelaksanaan dari PP Nomor 16 Tahun 2021.
‘PBG sendiri merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan,” ucapnya
Berlakunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan berarti IMB sudah tidak berlaku, IMB yang sudah diterbitkan tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi, struktur, dan atau konstruksi bangunan.
“Pada intinya Pemerintah dalam setiap perizinan terbuka, tidak ada yan macam-macam, kalau memang tidak berbayar berarti tidak berbayar tetapi jika ada yang meman harus dibayar berarti memang harus dibayar, tetapi tidak ada keputusan pungutan. Itu menjadi komitmen pemerintah tidak ada yang berani sampai ada pungutan-pungutan di luar ketentuan yang ada,” urainya.
Semua pembayaran langsung ke bank, tidak ada lagi petugas yang pegang uang.
Komitmen dari Pemerintah Kota Tomohon, semua perizinan apapun itu harus dimudahkan agar semua masyarakat boleh merasakan bagaimana yang dinamakan pelayanan pemerintah sekarang. Jadi mudah, cepat, dan tepat tentu menjadi harapan pemerintah.
“Tentu dalam forum ini diharapkan bapak/ibu menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat yang lain, sehingga pelayanan kalau ada kendala segera laporkan, karena bisa SMS atau datang langsung di kantor kenapa pelayanan ada kendala dalam hal perizinan terutama dalam hal ini PBG,” imbuhnya.
Memang karena dia ada SKPD yang harus sama-sama tetapi kalau dibawa menjadi satu itu akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya, secepat-cepatnya.
Tentu semua sesuai dengan mekanisme yang ada dan persyaratan semua terpenuhi. Kalau syarat-syarat yang diminta semua lengkap tentu secepatnya akan selesai juga perizinan yang dimaksud.
“Manfaatkan baik-baik apa yang selalu menjadi program dari pemerintah. Harapan Pemeintah, semua program Pemerintah selalu ditunjang dan didoakan supaya Kota Tomohon semakin maju ke depan,” tukasnya.
Tampak hadir Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke G. Maindoka SSos MSi, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta masyarakat Kota Tomohon utusan dari tiap tiap Kelurahan.