Manadonews.co.id — Bank SulutGo (BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Ballroom Kantor Pusat BSG, Jalan Pierre Tendean Nomor 1, Kota Manado.
RUPS-LB kali ini merupakan tindaklanjut hasil keputusan dalam RUPS 5 Februari 2024, yaitu menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB).
KUB sendiri hadir sebagai usaha alternatif lainnya dalam rangka pemenuhan modal inti sesuai yang diwajibkan dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dirut BSG Revino Pepah melalui Pemimpin Divisi Corporate Secretary BSG, Heince Rumende, mengungkapkan RUPS-LB BSG telah menetapkan PT. Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan PT. Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk.
“Dengan demikian RUPS-LB memberikan kuasa atau kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Pak Olly Dondokambey selaku Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB dengan PT. Mega Corpora,” jelas Heince.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi pemenuhan modal inti bank yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
POJK tersebut mewajibkan Bank Umum memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2022.
Sedangkan, untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti (BSG salah satunya) masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.
Diketahui, modal inti BSG per hari ini adalah Rp1.715.523 juta (Rp1,7 triliun) sehingga masih terpaut kurang lebih Rp1,3 triliun dari yang dipersyaratkan oleh OJK.
Sedangkan, kekurangan modal tersebut belum dapat dipenuhi oleh para pemegang saham dalam waktu yang sudah minim ini.
“Itu sebabnya, solusi paling viable untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun dalam batas waktu yang sudah singkat ini adalah dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Induk yang memiliki modal i nti yang cukup,” tukas Heince.
(***/JerryPalohoon)