Manadonews.co.id – Penegakan hukum membutuhkan norma, sehingga bisa masuk dalam konteks etika.
Pegiat politik, Saut Hamonangan Sirait, mengungkapkan benar menurut hukum belum tentu benar secara etika.
“Makanya etika berada di atas hukum,” terang Saut Sirait dalam ‘Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan Sub-Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pilkada di Sulawesi Utara’, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulut, Kamis (25/7/2024) siang.
Sehingga, lanjut Sirait, pendekatan etika perlu dilakukan para stakeholder, serta kandidat Pemilu dan Pilkada.
“Etika tidak butuh aturan tapi butuh dorongan dalam bentuk kesadaran nurani. Begitu pula, integritas penyelenggara Pemilu menuju ke integritas Pemilu,” jelas Sirait.
Ia menambahkan, integritas Pemilu juga bisa dimulai dari kandidat calon.
“Mulai ke kandidat dulu, Parpol nanti dulu, karena penyelenggara Pemilu dihasilkan dari mekanisme politik di DPR,” kata Sirait.
Rapat evaluasi dibuka Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, juga menghadirkan narasumber Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow dan Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos.
Turut hadir langsung Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Anggota KPU Sulut, Lanny Ointoe dan Meidy Tinangon, serta hadir melalui zoom jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten dan kota se-Sulut.
(Jerry Palohoon)