Berita TerbaruBerita UtamaDesaHukum & KriminalMinahasaPilihan RedaksiSulawesi Utara

Implementasi Non Fisik, Tim Satgas TMMD ke-121 Kodim Minahasa Gelar Sosialisasi Sadar Hukum

×

Implementasi Non Fisik, Tim Satgas TMMD ke-121 Kodim Minahasa Gelar Sosialisasi Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini

MINAHASA,MANADONEWS.CO.ID– Tidak hanya mengutamakan pembangunan infrastruktur, kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 TA 2024 Kodim 1302/Minahasa sasaran non fisik di Kecamatan Kakas diisi dengan sosialisasi tentang pentingnya pemahaman hukum, yang diikuti para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Kakas, Selasa (30/7/2024) di SMA N 1 Kakas Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa.

Kegiatan yang menghadirkan Perwira Seksi Bidang Bakti Korem 131/Santiago Kapten Inf Juris Sahese sebagai pemateri itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitar lokasi TMMD tentang hukum dan ketertiban masyarakat, guna mewujudkan warga negara yang patuh dan taat pada peraturan serta hukum yang berlaku Indonesia khususnya di Kabupaten Minahasa dan norma norma yang berlaku di masyarakat.

MANTOS MANTOS

Dansatgas TMMD ke-121 Kodim 1302/Minahasa Letkol Inf Mutakbir mengatakan bahwa, perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, maupun sosial yang dapat terjadi di dunia nyata maupun dunia maya, untuk itu pentingnya wawasan hukum kepada siswa, agar mereka mengerti bahwa kasus bullying di lingkungan sekolah dapat menyebabkan mereka dipidana secara hukum,

Baca Juga:  Tampil Luar Biasa, Kasdam dan Wakil Ketua Persit KCK Daerah Merdeka Raih Juara 1 di Open Tennis Tournament Piala Danrem Santiago

“Bullying atau perundungan merupakan salah satu tindak pidana kekerasan, sehingga pentingnya kesadaran siswa akan hukum tentang tindak pidana perundungan,” ujar Dansatgas.

Dikatakannya, wawasan kebangsaan adalah pemahaman mendalam mengenai identitas, sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang melekat dalam suatu bangsa.

“Hal ini melibatkan kesadaran akan persatuan, keragaman, dan tanggung jawab terhadap pembangunan negara. Oleh sebab itu untuk mengenalkan wawasan tentang keberagaman negara Indonesia, diperlukan kegiatan sosialisasi ini di lingkungan sekolah,” tandas Dandim Minahasa itu.

Sementara itu, Pasi Bakti Korem 131/Santiago Kapten Inf Juris Sahese menyampaikan, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah kekacauan.

Baca Juga:  Program 'Berani Lebih Bersama Wuling SUV' New Almaz RS dan Alvez, Konsumen Menang Banyak

“Diharapkan kepada para siswa dan siswi SMA N 1 Kakas, setelah mengikuti kegiatan ini dapat mengerti apa yang dimaksud dengan hukum serta sadar mengapa hukum diperlukan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Gabriela (15) salah satu siswi SMA N 1 Kakas mengatakan, sangat bersyukur dengan adanya kegiatan TMMD di desanya, yang mana menurutnya banyak manfaat selain kegiatan fisik juga kami banyak diberi pengetahuan dan sosialisasi.

“Atas nama teman-teman dan juga masyarakat mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan TMMD di desa kami dan juga sudah memberikan pemahaman tentang hukum,” ungkap Gabriela. (Regwilnnlhy)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – DPRD Sulut resmi memutuskan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna internal. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan susunan AKD, di ruang rapat paripurna,…