MANADO, MANADONEWS.CO.ID – Sikap Ketua DPD Partai Gerindra Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang tidak mengintervensi skandal money politic yang melibatkan dua politisi Gerindra, kakak beradik Williams Liempepas dan Christovel Liempepas di Pileg lalu mendapat acungan jempol aktivis politik Cakra Lukum SH.
“Beliau (YSK, red) ternyata sangat fair, tidak mencampur adukan supremasi hukum dengan politik praktis,” ucap Lukum, Minggu (04/08/2024).
Lukum mengaku sangat respek dengan sikap YSK yang meskipun kedua kakak beradik itu ‘rajin’ memperlihatkan batang hidung di depan YSK, ditambah juga dengan absensi sang ibunda keduanya Nanses Rakian (Legislator Manado yang kembali terpilih), sedikitpun tak membuat Bakal Calon Gubernur Sulut itu kena rayuan.
Sikap YSK, kata Lukum, menjadi pertanda positif bagi penegakan hukum di bumi Nyiur Melambai ini sekaligus menjaga citra baik partai besutan Prabowo Subianto selaku Calon Presiden RI terpilih..
“Gerindra Sulut akhirnya terhindar dari opini buruk dari kasus Liempepas bersaudara. Itu karena sikap bijak dari Pak Yulius Selvanus Komaling,” aku Cakra Lukum.
Seperti diketahui, Indra William Liempepas dan dr Christovel Liempepas adalah Caleg dari Partai Gerindra.
Indra Caleg asal Dapil Tuminting, Bunaken, Bunaken Kepulauan nomor urut 2, sementara kakaknya, dr Christovel Liempepas adalah Caleg DPR-RI Dapil Provinsi Sulut.
Oleh karena terjerat larangan money politic, kakak-beradik Liempepas akhirnya ditetapkan bersalah oleh pengadilan. Bagai petir di siang bolong, Keputusan inkrah Majelis Hakim Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado.
Amar putusannya memupus impian Indra William Liempepas untuk duduk di DPRD Kota Manado.
Kakak-beradik Indra dan Christovel divonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun plus denda Rp20 juta, subsider satu bulan penjara.
Khusus untuk Indra William Liempepas, KPU Manado telah menindaklanjuti menerbitkan SK Pembatalan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Manado Indra diganti oleh Ferdinand Djeki Dumais melalui SK nomor 487 tahun 2024 KPU Manado tentang perubahan atas SK nomor 275 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado pada Pemilu 2024.
Sementara nasib Christovel Liempepas masih menunggu penetapan dari pihak KPU Pusat selaku otoritas tertinggi penyelenggara Pemilu.(*)
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di
GOOGLE NEWS