DaerahDesaNusa UtaraPemerintahanPilihan RedaksiSangiheSulawesi Utara

Tindak Lanjut Surat Mendagri, Albert Wounde Perpanjang Masa Jabatan 130 Kapitalaung

×

Tindak Lanjut Surat Mendagri, Albert Wounde Perpanjang Masa Jabatan 130 Kapitalaung

Sebarkan artikel ini

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ, yang mengatur Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjabat Bupati Kabupaten Sangihe Albert Huppy Wounde, SH.MH, mengambil langkah konkret untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan di tingkat desa.

Sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan ini, Penjabat Bupati Kabupaten Sangihe melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan bagi 130 Kapitalaung (sebutan lokal untuk kepala desa) yang tersebar di seluruh Kabupaten Sangihe.

MANTOS MANTOS

“Selamat kepada para kapitalaung yang telah dikukuhkan,” ujar Wounde di Balai Pertemuan Pantai Wisata Pananualeng Sabtu (10/08/2024).

Di kesempatan tersebut Albert Wounde menegaskan para kapitalaung untuk tidak terafiliasi dengan politik.

“Semua aspirasi keinginan masyarakat ada di pundak saudara sekalian, saya berharap banyak kepada kapitalaung bisa menjadi  denisiator, katalisator dalam pembangunan di desa dan tidak terpengaruh dengan politik,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengurus LPPD Sangihe di Lantik: Dorongan Kontribusi dan Harmoni Masyarakat

Selain itu, ia juga menyetil para kapitalaung untuk punya semangat baru dan inovatif dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

“Para kapitalaung harus punya semangat baru dalam mengabdi, harus inovatif dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Albert.

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan untuk penggunaan dana desa untuk pemberdayaan dan tidak disalahgunakan.

“Gunakan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. Banyak kapitalaung yang terjebak terkait penggunaan dana desa, karena dana langsung di transfer ke desa, perkuat kemitraan dengan MTK, bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder,” tegasnya.

Wounde juga menghimbau terkait pelaksanaan Pilkada serentak dan ulang tahun kemerdekaan untuk dapat mewajibkan masyarakat untuk memasang bendera merah putih untuk membangkitkan rasa nasionalisme.

“Dan menyangkut pilkada saya sudah sampaikan tadi, kapitalaung bukan ASN tapi dalam diri kapitalaung itu harus ada netralitas jangan memperkeruh keadaan, kapitalaung punya tugas mengawal keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan pilkada,” pesannya.

Baca Juga:  TMMD ke-121 Kodim 1302/Minahasa Bangun MCK

Kebijakan ini adalah respons terhadap perubahan legislatif yang menegaskan pentingnya kontinuitas pemerintahan desa, terutama dalam masa transisi yang diatur oleh Undang-Undang Desa yang telah di perbarui.

“Agenda pengukuhan ini juga di harapkan menjadi momentum bagi para kapitalaung untuk terus memperkuat komitmen dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan desa,” tukas Albert Wounde.

Dengan terlaksananya pengukuhan ini, di harapkan semua Kapitalaung yang masa jabatannya di perpanjang dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi, serta tetap menjaga sinergi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Di bawah ini Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, yang mengatur Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(RikoTakaonselang)

https://drive.google.com/file/d/1hc51_3PCv30tytXk814fuNJNYUoGmmAj/view

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – DPRD Sulut resmi memutuskan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna internal. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan susunan AKD, di ruang rapat paripurna,…