Manadonews.co.id – Selasa (27/8/2024) pagi ini, KPU Sulut memulai proses penerimaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Sulut 2024.
Pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024. Selasa dan Rabu mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, sementara hari terakhir, Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.
“Syarat pasangan calon sesuai PKPU 8 dan PKPU 10 2024, mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70. Minimal suara sah 10 persen akumulasi sebanyak 154.242 suara,” jelas Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, dalam konferensi pers di sekretariat KPU Sulut di Jalan Diponegoro, Kota Manado, Senin (26/8/2024) sore.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan ini, menambahkan usai tahapan penerimaan, pasangan calon akan diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof. Kandou Manado.
Sesuai petunjuk teknis (Juknis), KPU Sulut harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Kesimpulan pemeriksaan Paslon Pilkada Sulut oleh tim RSUP Kandou.
“Yang mereka pilih RSUP Kandou. KPU tindaklanjuti kontrak kerja sama dengan rumah sakit. Tim penilai kesehatan, kesimpulan, sepenuhnya dari tim pemeriksa yang dibentuk RSUP Kandou,” tukas Salman.
Diketahui, konferensi pers dilaksanakan KPU Sulut menghadirkan komisioner KPU Kenly Poluan, Salman Saelangi, Meidy Tinangon, Awaluddin Umbola dan Lanny Ointu.
Juga hadir Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh. (Jrp)