Manadonews.co.id – Persoalan yang terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapatkan perhatian komisioner KPU Sulut.
Terbukti, Senin (2/9/2024), KPU Sulut secara resmi memanggil komisioner KPU Minut untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kronologis dugaan perlakuan tidak sama saat pendaftaran calon Pilkada Minut.
Hadir lengkap jetua dan anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Irene Buyung, Rizky Pogaga dan Ibnu Dali.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan pemanggilan dalam upaya menjalankan fungsi kelembagaan.
“Kami sebagai atasan dan KPU Minut bawahan sehingga perlu dipanggil klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Sementara itu, anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran istri salah satu pasangan calon dalam ruangan pendaftaran.
“Jadi, hari ini telah memangil secara resmi KPU Minut untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon bupati dan wakil. Sebenarnya ini sudah diklarifikasi oleh KPU Minut, tapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari komisioner KPU Minut. Dan mereka telah hadir dan kami telah melakukan klarifikasi,” tukas Meidy Tinangon.
Tinangon menyebut, dari hasil klarifikasi tersebut, tenyata tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran istri salah satu pasangan calon dalam ruangan pendaftaran.
Justru kata dia, KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur.
“Sebenarnya KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur tetapi akhirnya di lapangan terjadi hal demikian karena istri dari bakal calon itu menggunakan ID card yang harusnya digunakan oleh pengurus parpol,” terangnya.
Lanjut Tinangon, karena berdasarkan kesepakatan KPU dengan LO juga dihadiri Bawaslu sepakat yang hadir dalam ruangan hanya paslon dan LO serta ketua dan sekertaris dari partai politik yang mengusung paslon.
“Sehingga ID card yang telah disiapkan KPU Minut berbeda antara ID card yang bisa masuk dalam ruangan dengan ID card yang hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk keluarga dari calon,” terang Tinangon.
Lanjut dia, karena yang bersangkutan mengunakan ID card dari pimpinan parpol sehingga yang bersangkutan dan hal ini istri salah satu calon bupati bisa lolos masuk ke dalam ruangan.
“Walaupun oleh petugas administrasi KPU telah ada upaya untuk mencegah, tapi karena yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukan ID card itu, akhirnya petugas meloloskan yang bersangkutan masuk di saat memulai prosesi pendaftaran, tepatnya saat menyanyikan jingel KPU,” terang Tinangon.
Tapi kemudian kata Tinangon, akhirnya yang bersangkutan keluar karena saat KPU hendak melakukan klarifikasi ke pengurus parpol dan bersangkutan menyadari bukan pengurus parpol, oleh petugas KPU meminta yang bersangkutan untuk keluar ruangan.
“ID card itu ternyata juga dibagikan ke LO dan petugas penghubung itu yang membagikan ke masing masing paslon.Jadi sebenarnya filter pertama itu dari LO yang hadir dalam rapat koordinasi dan melakukan kesepakatan terkait dengan teknis pendaftaran,” ujarnya.
Tinangon juga mengungkapkan, sesuai penyampaian dari KPU Minut bahwa ternyata sudah ada klarifikasi dari LO tersebut dan membenarkan, bahwa yang bersangkutan (LO) lah yang menyerahkan ID card itu.
Sementara itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, memberi penghormatan yang sebesar besarnya atas atensi yang diberikan KPU Provinsi terkait yang terjadi saat proses pendaftaran calon.
“Ini menunjukan bagaimana KPU Provinsi Sulut sangat caring kepada jajarannya dan pada ruang klarifikasi ini, kami KPU Minut menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon di hari terakhir, khususnya pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi,” jelas Lumanauw.
Seperti yang sudah diklarifikasi sebelumnya, Lumanauw mengatakan bahwa proses yang terjadi itu bukanlah proses kesengajaan.
“Jadi kami sudah melakukan proses sesuai prosedur, yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran, itupun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan. Ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan (KPU Provinsi) dan media,” terang Hendra.
(BennyM)