Airmadidi, Manadonews.co.id – Dana kampanye berasal dari pasangan, Parpol maupun masyarakat umum, serta korporasi. Sesuai ketentuan, penggunaan dana kampanye harus diatur dan berkeadilan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, ketika membuka kegiatan sosialisasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 di The Sentra Hotel, Selasa (17/9/2024) sore.
“Nanti diatur dalam peraturan KPU akan keluar minggu ini diikuti pedoman teknis. Rekening dana kampanye berbentuk uang, juga barang dan jasa tapi tak bisa masuk rekening,” jelas Kenly Poluan dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan partai politik.
Kenly menambahkan, Paslon hanya memiliki satu nomor RKDK atas nama Paslon yang telah didaftarkan di KPU dan terpisah dari rekening pribadi Paslon.
“Di pelaporan nanti juga mengadministrasikan barang dan jasa,” tukas Kenly Poluan yang didampingi anggota KPU Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola, serta sekretaris Meidy Malonda.
(JerryPalohoon)