Airmadidi, Manadonews.co.id – Bawaslu siap melakukan pengawasan penggunaan dana kampanye pasangan calon dalam Pilkada.
Dikatakan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dalam kegiatan sosialisasi pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 di The Sentra Hotel, Selasa (17/9/2024) sore, Parpol atau gabungan Parpol pengusul wajib membuka RKDK pada bank umum.
“Penerimaan dana kampanye dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan,” tandas Ardiles pada sosialisasi yang menghadirkan perwakilan partai politik pengusul calon Pilkada.
Hal lainnya, jelas Ardiles, Paslon hanya memiliki satu nomor RKDK atas nama Paslon yang telah didaftarkan di KPU dan terpisah dari rekening pribadi Paslon. RKDK yang telah disampaikan kepada KPU tidak dapat ditarik atau dilakukan penggantian.
“Paslon dan Parpol atau gabungan Parpol pengusul serta Paslon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum. Sanksi bagi yang melanggar bisa dilakukanpembatalan,” tegas Ardiles.
Kegiatan sosialisasi dibuka Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, didampingi anggota Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola, serta sekretaris KPU, Meidy Malonda.
(JerryPalohoon)