Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Penjabat Bupati Sangihe Albert Huppy Wounde SH,MH menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan Ranperda perubahan APBD 2024.
Agenda ini di nilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sangihe.
Dalam Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD sementara Ferdy Sondakh SE di gelar Jumat (20/09/2024), Penjabat
Bupati menjelaskan kewajiban kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses ini melibatkan penjelasan dan dokumen pendukung untuk pembahasan bersama dengan DPRD,” sebut Albert.
Penyusunan Ranperda perubahan APBD 2024 kata Huppy, di lakukan setelah evaluasi realisasi anggaran Semester I 2024.
“Pemerintah Kabupaten Sangihe telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan anggaran, terutama terkait defisit yang harus di tutupi,”ujar Wounde.
Selain itu, Albert Huppy Wounde juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dan PT SMI terkait pinjaman dana PEN.
“Hasilnya, di setujui penundaan pembayaran pokok hutang untuk September hingga Desember 2024, yang akan di perhitungkan kembali pada tahun 2025 hingga 2029,” jelasnya.
Tidak hanya itu, upaya menutupi defisit anggaran juga di lakukan melalui rasionalisasi belanja, termasuk pemotongan pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Namun, langkah ini belum sepenuhnya menutupi defisit yang ada. Karena itu, langkah lebih lanjut di perlukan untuk menjaga stabilitas anggaran,” jelasnya lagi di hadapan anggota DPRD.
Penjabat Bupati juga menyoroti realisasi anggaran Semester I yang mencapai 31,80%, sementara pendapatan di posisi 42,28%. Namun, pendapatan dari pajak daerah hanya mencapai 15,42%, yang di anggap perlu mendapat perhatian serius.
Dalam forum tersebut, Albert Huppy Wounde meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah untuk memacu kinerja penerimaan pendapatan di semester II.
“Ketersediaan anggaran akan sangat mempengaruhi realisasi program hingga akhir tahun, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” tegasnya.
Selain itu, Penjabat Bupati juga menyampaikan informasi terkait perubahan kebijakan transfer ke daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 342 Tahun 2024, Kabupaten Sangihe mendapat tambahan dana desa sebesar Rp 3,49 miliar yang akan di bagikan ke 29 desa di 8 kecamatan.
Dalam ranah pemilihan kepala daerah, Penjabat Bupati menegaskan bahwa tanggung jawab keuangan pemerintah daerah telah di penuhi.
“Dalam hal ini termasuk alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang di potong untuk mendanai Pilkada serentak 2024,” tukasnya.
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024:
- Pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah di proyeksikan sebesar Rp 1,45 triliun. Jumlah ini bertambah Rp 22,88 miliar atau naik 2,23% di bandingkan pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1,22 triliun.
- Belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer daerah di anggarkan sebesar Rp 1,81 triliun. Jumlah ini berkurang Rp 9,72 miliar atau turun 0,89% di bandingkan belanja daerah sebelum perubahan yang mencapai Rp 1,91 triliun.
- Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan mencapai Rp 55,11 miliar, berkurang Rp 46,01 miliar atau turun 45,49% di bandingkan sebelum perubahan sebesar Rp 101,13 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18,76 miliar, berkurang Rp 13,4 miliar atau 41,67% dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 32,16 miliar.
Penjabat Bupati berharap perubahan APBD 2024 ini dapat mendukung pembangunan daerah dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat Sangihe.