Manadonews.co.id – Polemik perizinan operasional Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud, ditanggapi Pjs Bupati Talaud, Fransiscus Manumpil.
Manumpil yang juga Asisten 3 Setdaprov Sulut ini, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi hanya berwenang mengeluarkan izin rumah sakit type B.
“(Rumah Sakit) type B di Provinsi Sulawesi Utara ada tiga, rumah sakit ODSK, rumah sakit Sentra Medika, dan rumah sakit Siloam,” kata Manumpil.
Sementara, lanjut dia, pemerintah kabupaten dan kota memberikan izin operasional rumah sakit type C dan D termasuk Rumah Sakit Pratama di Talaud.
“Karena itu kewenangan memberikan izin operasional adalah pemerintah kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Talaud,” tukas Manumpil.
Penjelasan Manumpil ini, sekaligus meluruskan informasi keliru melalui video viral mantan Bupati Talaud, Elly Lasut, yang mengatakan bahwa izin operasional rumah sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kemudian diproses di Kementerian Kesehatan.
Terkait ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Terpantau, Pemkab Kepulauan Talaud yang dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Fransiscus Manumpil, terus melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa pasien terpaksa harus dirujuk ke RSUD Provinsi Sulut akibat kurangnya fasilitas dasar di RSUD Talaud. (Jy)