Manadonews.co.id – Berkaitan penanganan pelanggaran tahapan Pilkada, Bawaslu provinsi dan kabupaten kota tak tinggal diam.
Hal ini diungkapkan pimpinan Bawaslu Sulut, Steffen Linu, dalam konferensi pers di ruangan Command Center Bawaslu, Rabu (13/11/2024) sore.
“Kami tidak diam, hanya saja dalam hal penyampaian informasi prinsip data yang disampaikan harus komprehensif karena berimplikasi hukum,” jelas Steffen Linu.
Ia meminta kepada masyarakat dan semua pihak yang melaporkan kejadian pelanggaran tidak berasumsi dan prediktif.
Melaksanakan tugas, Bawaslu mengikuti prosedur mengacu aturan yang mengikat dalam Undang-Undang Pilkada, termasuk prosedur penanganan perkara berdasarkan PerBawaslu.
“Penanganan perkara berdasar asas praduga tak bersalah, kami rumuskan sesuai aturan,” terang mantan pimpinan Bawaslu Kota Tomohon ini, didampingi Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dan Zulkifli Densi. (Jerry)