Manadonews.co.id – Terdapat empat fungsi pers yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni Informasi, Edukasi, Hiburan dan Kontrol Sosial.
Jemsy Tuju yang tampil sebagai narasumber mewakili Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan KPU Sulut di Four Points Hotel, Rabu (20/11/2024), mengajak pers berperan positif dalam tahapan Pilkada 2024.
“Jalankan misi sukses Pilkada 2024 jadi salah satu peran jurnalis saat ini,” kata Jemsy Tuju dalam sosialisasi yang dihadiri seratus lebih wartawan.
Ia merinci empat fungsi pers tersebut. Pertama, fungsi informasi, pers berperan penting menginformasikan tahapan Pilkada kepada publik.
Partisipasi pemilih jadi indikator utama sukses pelaksanaan Pilkada.
“Misalnya, data pemilih hal paling ingin diketahui masyarakat, dari DPS hingga DPT bahkan DPTB. Cek DPT online untuk mengetahui lokasi TPS untuk memilih,” terang Jemsy.
Selanjutnya, fungsi edukasi dan kontrol sosial, Jemsy mendorong pers memberikan pengetahuan dan pendidikan politik kepada masyarakat termasuk bagaimana cara menghindari ‘money politics’ atau politik uang.
“Serta ikut mengawasi distribusi logistik dan melaporkan potensi kerawanan kepada Bawaslu,” tukas Jemsy.
Terakhir, fungsi hiburan, kata Jemsy pers bisa mengangkat hal menarik di hari H pemungutan suara.
“Serba-serbi atau keunikan TPS. TPS mana Paslon memilih, dan lainnya,” pungkas Jemsy dalam kegiatan yang juga menghadirkan narasumber pengamat politik, Taufik Tumbelaka, dan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh. (Jerry)