Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Pelarian seorang pria berinsial FM alias Fikran (23), terhenti di tangan Tim Resmob Polres Sangihe di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri dan Tim Resmob Polda Sulut.Warga Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe ini ditangkap di kompleks Pelabuhan Bitung, Kamis (21/11/2024).
Fikran di tangkap Polisi karena melarikan diri setelah membunuh pacarnya berinisial Siti (28) dan seorang anak perempuan berumur 4 Tahun.
Hal tersebut di jelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil saat jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (22/11/2024).
“Korban dan tersangka memiliki hubungan asmara (pacaran) sudah selama 2 tahun,” ujar Kabid Humas di dampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan.
Lanjut Kabid Humas, peristiwa itu berawal, Rabu (20/11/2024) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Tabukan Tengah.Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.
“Saat berada di dalam kamar, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku cemburu kepada korban karena saat pelaku meminta handphone korban namun tidak di berikan,” kata Kombes Michael Thamsil.
Tersangka kemudian menebas korban di wajah dan tangan dengan parang yang sudah di bawahnya.
“Anak korban yang sedang tidur terbangun. Kemudian tersangka menebas anak korban sebanyak 2 kali di bagian belakang kepala. Kedua korban meninggal di lokasi kejadian,” ujar Kabid Humas.
Setelah melakukan kejahatannya, pelaku melarikan diri ke Bitung dengan menumpang Kapal Pelni.
“Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Sangihe berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulut dan berhasil menangkap pelaku tidak sampai 1×24 jam,” ungkap Kombes Michael.
Atas peristiwa biadab tersebut, masyarakat meminta agar polisi menjerat pelaku dengan pasal hukuman mati.
Pelaku di kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dalam waktu 20 tahun,” tegas Kabid Humas Polda Sulut. (***/Riko)