Berita TerbaruDaerahHukum & KriminalNusa UtaraSangiheSulawesi Utara

Fikran Pembunuh Pacar dan Anak Empat Tahun di Tangkap

×

Fikran Pembunuh Pacar dan Anak Empat Tahun di Tangkap

Sebarkan artikel ini
Fikran
Oplus_131072

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Pelarian seorang pria berinsial FM alias Fikran (23), terhenti di tangan Tim Resmob Polres Sangihe di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri dan Tim Resmob Polda Sulut.Warga Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe ini ditangkap di kompleks Pelabuhan Bitung, Kamis (21/11/2024).

Fikran di tangkap Polisi karena melarikan diri setelah membunuh pacarnya berinisial Siti (28) dan seorang anak perempuan berumur 4 Tahun.

MANTOS MANTOS

Hal tersebut di jelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil saat jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (22/11/2024).

“Korban dan tersangka memiliki hubungan asmara (pacaran) sudah selama 2 tahun,” ujar Kabid Humas di dampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan.

Baca Juga:  Dimintai Keterangan Polda Sulut, Clay Dondokambey: Pemerintah dan Kepolisian Mitra Kerja, Ini Klarifikasi Saja

Lanjut Kabid Humas, peristiwa itu berawal, Rabu (20/11/2024) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Tabukan Tengah.Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.

“Saat berada di dalam kamar, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku cemburu kepada korban karena saat pelaku meminta handphone korban namun tidak di berikan,” kata Kombes Michael Thamsil.

Tersangka kemudian menebas korban di wajah dan tangan dengan parang yang sudah di bawahnya.

“Anak korban yang sedang tidur terbangun. Kemudian tersangka menebas anak korban sebanyak 2 kali di bagian belakang kepala. Kedua korban meninggal di lokasi kejadian,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga:  Pantau SAE Lapas Tondano Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Sulut Panen Ubi Jalar

Setelah melakukan kejahatannya, pelaku melarikan diri ke Bitung dengan menumpang Kapal Pelni.

“Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Sangihe berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulut dan berhasil menangkap pelaku tidak sampai 1×24 jam,” ungkap Kombes Michael.

Atas peristiwa biadab tersebut, masyarakat meminta agar polisi menjerat pelaku dengan pasal hukuman mati.

Pelaku di kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dalam waktu 20 tahun,” tegas Kabid Humas Polda Sulut. (***/Riko)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), para personel Kowad yang bertugas di satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka, Kamis (12/12/2024) melaksanakan ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan…