Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut – Michael Mait (WLMM) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan tepat pukul 13.33 WIB, Kamis (5/12/2024), sehari setelah WLMM memberikan surat kuasa khusus kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Selaku termohon dalam gugatan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Lembaga penyelenggara Pemilu itu dianggap gagal menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kota Tomohon.
Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) untuk kemudian diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Gugatan WLMM berfokus pada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh petahana selama proses pemilu. Tim kuasa hukum mengaku memiliki bukti kuat berupa dokumentasi digital, saksi kunci, dan analisis menyeluruh yang menunjukkan pola pelanggaran yang merusak integritas Pemilu.
“Kami membawa bukti yang tak terbantahkan. Ini adalah momen penting bagi demokrasi, di mana hukum akan membuktikan apa yang benar,” ucap Prof Denny Indrayana.
Dengan dimasukkan berkas pendaftaran gugatan Tim kuasa hukum WLMM kini menunggu agenda sidang perdana di MK yang akan menentukan kelanjutan proses hukum atas dugaan pelanggaran ini.(***)