Manadonews.co.id – KPU Sulut memberikan klarifikasi terkait saksi Paslon 02, Jootje Rumondor, yang sempat dinyatakan hilang setelah dikeluarkan dari ruangan rapat pleno di Hotel Swissbell Manado, Kamis (5/12/2024) lalu.
Pasalnya, KPU dianggap pihak yang ikut bertanggung jawab dalam kasus hilangnya Jootje Rumondor.
“Kami sudah berdiskusi, wilayah kami adalah rekapitulasi. Setelah keluar (ruangan), sampai sore masih ada, di luar itu bukan wewenang kami,” jelas ketua Kenly Poluan, dalam konferensi pers di sekretariat KPU Sulut, Senin (9/12/2024) sore.
Ia menambahkan, KPU menjalankan proses demokrasi. Tiga hari proses rekapitulasi suara berlangsung demokratis, semua saksi Paslon diberikan kebebasan menyampaikan pendapat.
“Keabsahan rekapitulasi sudah dituangkan dalam produk hukum, jadi titik tolak tindakan hukum oleh KPU dan para pihak,” tukas Poluan yang didampingi anggota KPU, Meidy Tinangon dan sekretaris Meidy Malonda.
Konpers turut dihadiri pihak kepolisian dari Polda Sulut dan Polresta Manado. (Jerry)