Berita TerbaruBerita UtamaHukum & Kriminal

Gadis 17 Tahun di Manado Diduga Menjadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama 5 Tahun

×

Gadis 17 Tahun di Manado Diduga Menjadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Manado, MN – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Manado.

Seorang remaja berusia 17 tahun diduga mengalami perlakuan “tidak pantas” dari ayah kandungnya sendiri selama lima tahun.

MANTOS MANTOS

Peristiwa ini terungkap pada Senin, 16 Desember 2024, setelah bibinya, yang berinisial CC, berkunjung ke rumah dan mendapati keponakannya dalam kondisi hamil.

Setelah diberi dukungan dan pendampingan, remaja yang disamarkan identitasnya dengan nama Jingga ini akhirnya mengungkapkan bahwa kehamilannya disebabkan oleh tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ayah kandungnya, ALK, pria berusia 54 tahun.

Usia kandungan Jingga saat itu diperkirakan telah memasuki lima bulan.

Mendengar pengakuan tersebut, CC segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.

Baca Juga:  RPR dengan Jajaran Sekretariat KPU. Ini Yang di Bahas…

Pihak kepolisian bertindak cepat dengan mengamankan ALK. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga sudah berlangsung sejak korban berusia 12 tahun.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, kejadian ini pertama kali terjadi pada tahun 2019 dan terakhir kali pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, ALK dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan maksimal hukuman 15 tahun.

Selain proses hukum terhadap pelaku, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.

Baca Juga:  Personil Yonzipur 19/YKN dan Polda Sulut Amankan Rapat Pleno Pilkada KPU Sulut

“Kami pastikan korban akan menerima perlindungan dan bantuan yang diperlukan,” tambah AKP Regan Kusuma Wardani.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama dari lingkungan terdekat mereka.

Diharapkan, proses hukum berjalan adil dan korban dapat memperoleh pemulihan yang layak, baik secara fisik maupun psikologis.(jeng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip membuka dan melepas keberangkatan Peleton Berating (Tonting) Yudha Wastu Pramuka Jaya, di lapangan Tikala, Kota Manado, Rabu (18/12/2024). Acara…

Berita Terbaru

PALU,MANADONEWS.CO.ID– Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan menghadiri Penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 serta Kementerian Keuangan Satu…