Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Indomie Ditarik di Australia, Indofood Bongkar Fakta: Bukan Produk Resmi, Salah Importir Ilegal

×

Indomie Ditarik di Australia, Indofood Bongkar Fakta: Bukan Produk Resmi, Salah Importir Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gudang Indofood- foto katadata

Jakarta, MN – Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Fransiscus Welirang, memberikan klarifikasi terkait kabar penarikan produk Indomie di Australia. Ia menjelaskan bahwa produk yang ditarik tersebut merupakan barang yang diekspor oleh pihak individu, bukan oleh Indofood secara resmi.

 

MANTOS MANTOS

Menurut Fransiscus, produk yang dikirim melalui kontainer campuran (mixed container) kerap berisi beragam produk Indonesia, seperti kerupuk dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), selain Indomie. Ia menegaskan bahwa produk Indomie yang diekspor secara resmi oleh Indofood berbeda dengan produk yang dipermasalahkan di Australia. “Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya di Taiwan,” ujar Fransiscus.

 

Alasan Penarikan Produk

Isu ini bermula dari laporan media Australia, news.com.au, yang menyebutkan bahwa varian Indomie Rasa Soto Mie dan Indomie Ayam Bawang tidak mencantumkan informasi alergen tertentu pada kemasannya. Indomie Rasa Soto Mie disebut tidak mencantumkan alergen susu, sedangkan Indomie Ayam Bawang tidak menyebutkan alergen telur.

 

Grant Eastern Trading, distributor di Australia, kemudian mengeluarkan perintah penarikan terhadap kedua varian tersebut. Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) juga mengimbau konsumen yang memiliki alergi terhadap susu dan telur untuk mengembalikan produk ke tempat pembelian dan mendapatkan pengembalian dana.

 

Respons Indofood

Melalui pernyataan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 20 Desember 2024, Indofood CBP menyatakan bahwa produk yang dipersoalkan bukan bagian dari ekspor resmi perusahaan ke Australia. Produk yang ditujukan untuk ekspor resmi seharusnya memiliki label dalam Bahasa Inggris dan mencantumkan peringatan alergen sesuai peraturan negara tujuan.

Baca Juga:  Korem 131/Santiago Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

 

“Hasil penelaahan menunjukkan bahwa produk tersebut menggunakan label dalam Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris, yang menandakan bahwa produk itu sebenarnya ditujukan untuk pasar Indonesia,” demikian pernyataan Indofood.

 

Lebih lanjut, Indofood menegaskan bahwa produk mi instan yang diekspor secara resmi telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM RI, Codex Standard for Instant Noodles, serta telah mendapat sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk tersebut diproduksi di fasilitas yang telah disertifikasi ISO 22000 atau FSSC 22000.

 

Varian yang Ditarik

 

FSANZ mengumumkan bahwa empat varian Indomie yang diperintahkan untuk ditarik dari pasar Australia adalah:

1. Indomie Mi Goreng Rasa Rendang (kedaluwarsa 3 Mei 2025 dan 23 Desember 2024)

2. Indomie Rasa Ayam Bawang (kedaluwarsa 28 April 2025 dan 1 April 2025)

3. Indomie Rasa Soto Mie (kedaluwarsa 27 April 2025 dan 10 April 2025)

4. Indomie Mi Goreng Aceh (kedaluwarsa 25 Desember 2024 dan 3 April 2025)

 

Indofood menjelaskan bahwa produk-produk tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi pasar domestik Indonesia dan telah mencantumkan alergen pada label kemasannya sesuai Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Desa Pineleng Dua ke-37, HukumTua Hengky: Mari Jo Beking Rame Kampung

 

Pernyataan Resmi Indofood

Indofood CBP menegaskan bahwa produk Indomie yang diekspor secara resmi ke Australia mencantumkan label “export product” dan menggunakan Bahasa Inggris, termasuk dalam pencantuman informasi alergen. Oleh karena itu, Indofood memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam produk ekspor resminya, dan produk tersebut tetap dapat diperdagangkan serta didistribusikan secara normal di Australia.

 

Hingga saat ini, kegiatan operasional dan keuangan perusahaan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut. Indofood juga menegaskan bahwa tidak ada potensi sanksi dari otoritas Australia terhadap perusahaan.

 

Peraturan Baru Label Alergen di Australia

FSANZ mencatat bahwa sejak 25 Februari 2024, aturan baru mengenai pelabelan alergen mulai berlaku di Australia. Peraturan tersebut bertujuan untuk membantu konsumen menemukan informasi alergen dengan lebih mudah. Jika suatu produk dikemas dan diberi label sebelum 25 Februari 2024, maka produk tersebut masih dapat dipasarkan hingga 25 Februari 2026, asalkan mematuhi standar deklarasi alergen yang sebelumnya berlaku.

 

Dengan klarifikasi ini, Indofood berharap konsumen dan mitra bisnis memahami bahwa produk yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari ekspor resmi perusahaan. Indofood juga memastikan bahwa produk ekspor resminya telah memenuhi semua ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Australia.(Red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *