Jakarta, MN – Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun menuai perhatian publik.
Enam terdakwa dalam kasus ini menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dalam waktu tujuh hari usai putusan.
Harvey Moeis: Vonis 6,5 Tahun Penjara
Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Seluruh aset terkait kasus ini dirampas untuk negara.
Hakim menyatakan suami artis Sandra Dewi ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan subsider 6 tahun.
Suparta: Vonis 8 Tahun Penjara
Suparta, Direktur Utama PT RBT, menerima vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara dan subsider 8 tahun untuk Suparta.
Reza Andriansyah: Hukuman 5 Tahun
Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 8 tahun penjara.
Rosalina: Hukuman 4 Tahun
Rosalina, mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Hakim juga memerintahkan jaksa membuka blokir rekening milik Rosalina. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Suwito Gunawan & Robert Indarto: Vonis 8 Tahun
Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Suwito diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun, sementara Robert sebesar Rp1,9 triliun, dengan subsider 6 tahun penjara.
Vonis terhadap keduanya jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 14 tahun penjarpenjar
Kritik Terhadap Putusan
Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto menegaskan vonis telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun, sejumlah pihak menilai hukuman ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang fantastis. Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia dalam memberantas korupsi skala besar.
Langkah Selanjutnya
Jaksa dan para terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi atau berhenti pada putusan ini.(tim)