Berita TerbaruBerita UtamaManadoNasional

Vonis Lebih Rendah, Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun Menuai Sorotan

×

Vonis Lebih Rendah, Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun Menuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MN – Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun menuai perhatian publik.

Enam terdakwa dalam kasus ini menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dalam waktu tujuh hari usai putusan.

MANTOS MANTOS

 

Harvey Moeis

 

Harvey Moeis: Vonis 6,5 Tahun Penjara

 

Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Seluruh aset terkait kasus ini dirampas untuk negara.

 

Hakim menyatakan suami artis Sandra Dewi ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan subsider 6 tahun.

Baca Juga:  Kantongi 42 Medali, Sulawesi Utara Naik Enam Peringkat di PON XXI Aceh-Sumut 2024

 

Suparta

 

Suparta: Vonis 8 Tahun Penjara

 

Suparta, Direktur Utama PT RBT, menerima vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara dan subsider 8 tahun untuk Suparta.

 

 

Reza Andriansyah: Hukuman 5 Tahun

 

Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 8 tahun penjara.

 

 

Rosalina: Hukuman 4 Tahun

 

Rosalina, mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Hakim juga memerintahkan jaksa membuka blokir rekening milik Rosalina. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara.

 

Suwito Gunawan & Robert Indarto: Vonis 8 Tahun

 

Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Suwito diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun, sementara Robert sebesar Rp1,9 triliun, dengan subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Pj Bupati Sangihe Ingatkan Hindari Provokasi di Pilkada 2024

 

Vonis terhadap keduanya jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 14 tahun penjarpenjar

 

Kritik Terhadap Putusan

 

Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto menegaskan vonis telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun, sejumlah pihak menilai hukuman ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang fantastis. Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia dalam memberantas korupsi skala besar.

 

Langkah Selanjutnya

 

Jaksa dan para terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi atau berhenti pada putusan ini.(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Dalam suasana penuh haru dan sukacita, umat Katolik Stasi Hati Kudus Yesus Bahoi berkumpul untuk merayakan Vigili Natal yang di pimpin oleh Pastor Paulus Salabia, Pr. Dalam…

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Komandan Korem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip menghadiri acara syukuran HUT ke-63 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di Grhadika Jaya Sakti Makodam XIII/Merdeka, Manado, Sulawesi Utara, Senin…