MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Sanksi berat akan diterima PT. Hakian Wellem Rumansi (PT.HWR) jika terbukti tidak mengantongi Dokumen Resmi Perpanjangan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Sanksi itupun berupa Pencabutan izin dapat diberikan langsung tanpa peringatan tertulis, jika pemegang izin melakukan penambangan tanpa RKAB.
Kedua Sanksi pencabutan izin juga dapat diberikan jika pemegang izin tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB selama dua tahun berturut-turut.
Ketiga, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang.
Keempat, Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.
Meski sempat mengajukan permohonan ke Kementerian ESDM, namun di Tolak berdasarkan surat keputusan Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara yang dilanyangkan pe PT.HWR beberapa waktu lalu dinyatakan ‘Tidak Disetujui’.
Berikut isi SK Kementerian ESDM, Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian ESDM yang dikeluarkan pada Tanggal 7 Januari 2025 dengan nomor : T-59-MB.04/DJB.N/2025. Terlampir dengan perihal Penolakan permohonan persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi dengan nomor 302 Tahun 2015 Tanggal 30 November 2015. terera nama perusahan PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) Tahun 2024 – 2026.
Sehubungan dengan surat Nomor : 0041/GWR-COM/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 dengan hal penyampian Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024-2026 dan sesuai dengan hasil evaluasi dokumen RKAB Tahun 2024-2026 (hasil evaluasi terlampir) bersama ini kami informasikan pemohon persetujuan RKAB Operasi Produksi Tahun 2024-2026 PT. HWR Tidak Dapat Kami Setujui.
Sebagai tembusan, Menteri ESDM, Sekretaris Dirjen Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur Teknik dan Lingkungan Minera dan Batubara serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara.
Dengan demikian, sudah jelas ternyata sampai hari ini PT. HWR belum mengantongi izin resmi pemerintah dalam hal pertambangan selama beroprasi.
Ketua Umum Ormas Waraney Santiago Indonesia Martin Waworuntu, mendesak Polda Sulut selaku APH dalam hal ini untuk memeriksa kelengkapan berkas PT.HWR yang belokasi di Ratatotok, Kab. Minahasa Tengara (Mitra) Sulut.
“Mohon Polda Sulut segera melakukan penertiban serta melakukan pemeriksaan di lokasi pertambangan apakah memiliki izin lengkap atau tidak.
Jika tidak maka dengan rasa hormat, Polda Sulut agar menutup Perusahan yang tidak memiliki izin pertambangan. karena itu ada UU nya.
itupun kendati masih ada aktifitas maka sudah jelas melangar UU, itu sama dengan melawan UU. Pemerintah harus dengan tegas melakukan penertiban secara transparan tanpa memandang bulu,” Tegas Waworuntu.
Tamba Waworuntu, jika ada unsur pidana, harus di tegakan,” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (10 Miliar)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (10 Miliar).” Terang Waworuntu.
(Rocky)