Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Bitung Jadi Kota Berdarah, Praktisi Hukum Minta Walikota Hengky Honandar Ambil Tindakan Extra Ordinary

×

Bitung Jadi Kota Berdarah, Praktisi Hukum Minta Walikota Hengky Honandar Ambil Tindakan Extra Ordinary

Sebarkan artikel ini
Foto Paul Kumentas dan korban aksi kriminalitas

Bitung, Manadonews.co.id – Aksi kriminalitas penikaman kembali terjadi, Senin malam (14/4/2025) di Kota Bitung.

Bitung jadi kota berdarah dan menakutkan. Luapan perasaan kuatir, sedih dan geram bercampuk aduk dalam pikiran publik

MANTOS MANTOS

Desakan kepada pemimpin Kota Bitung mulai bermunculan dari berbagai pihak untuk segera mengambil tindakan ‘extra ordinary’ (tindakan yang melebihi atau melampaui tindakan yang dilakukan).

Pembukaan UUD 1945 alinea 4 jelas menyatakan bahwa tugas pemerintah Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam sistem hukum Indonesia, pembukaan UUD 1945 merupakan ‘Norma Fundamental Negara’ (staatsfundamentalnorm), jadi hukum tertinggi.

Itulah sebabnya di tahun 1999 MPR memutuskan bahwa pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah/diamandemen.

“Kasus-kasus kejahatan dengan senjata tajam yang terjadi hampir setiap hari dalam sebulan terakhir di Kota Bitung, dan bahkan banyak melibatkan pelaku anak, telah menjadi suatu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mengakibatkan hilangnya rasa aman masyarakat di Kota Bitung.

Baca Juga:  Manajemen RSUD Maria Walanda Maramis Bantah Postingan tentang Layanan Buruk 

“Untuk itu, tentu juga dibutuhkan suatu tindakan extra ordinary dari pemerintah Kota Bitung untuk segera mengatasi hal ini,” kata praktisi hukum Paul Kumentas.

Lebih lanjut, mantan calon Wakil Walikota Bitung ini menjelaskan, pasal 65 ayat (1) huruf b UU Pemerintahan Daerah Tahun 2014, jelas menyatakan bahwa Kepala Daerah (Walikota/Bupati) mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala daerah diberikan wewenang untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat (Pasal 65 ayat 2 huruf d).

Tindakan extra ordinary bagaimana yang bisa dilakukan oleh walikota Bitung?

Walikota bisa menetapkan status keadaan darurat bagi Kota Bitung.

“Dengan status keadaan darurat ini, Walikota bisa mengerahkan seluruh potensi termasuk TNI untuk melakukan tindakan yang diperlukan dengan tujuan pemulihan keamanan dan menjamin keselamatan seluruh rakyat Bitung,”
tukas Kumentas.

Baca Juga:  Digugat Kiri-Kanan, JG-KWL Menuju Pelantikan

Lanjut dia, pasal 7 ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa tugas pokok TNI berupa operasi militer selain perang, yaitu untuk, antara lain: membantu tugas pemerintahan di daerah (angka 9), dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarkat yang diatur dalam undang-undang (angka 10).

“Tanpa mengurangi rasa hormat dan terima kasih kepada Kepolisian Resor Kota Bitung, bantuan TNI dalam operasi pemulihan keamanan di Kota Bitung, sangat diperlukan, mengingat luasnya wilayah Kota Bitung, yang tidak sebanding dengan jumlah personel Polres Bitung,” jelasnya.

Ia medesak Walikota Bitung, Hengky Honandar, secepatnya mengambil tindakan yang cepat dan tepat.

“Jangan tunggu jatuh korban lagi.
Jangan sampai pemerintah Bitung gagal memenuhi amanat konstitusi, karena gagal melindungi rakyat,” pungkas Kumentas.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99