ManadoPilihan Redaksi

Pentingnya Netralitas ASN dalam Kampanye Pemilihan Gubernur

×

Pentingnya Netralitas ASN dalam Kampanye Pemilihan Gubernur

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Herwyn Malonda mengatakan Pentingnya Netralitas ASN dalam Kampanye Pemilihan Gubernur

Hal tersebut di tegaskan Malonda saat membawakan  materi mengenai Pengawasan Netralitas ASN dalam Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara yang di gelar di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (27/10/2020).

MANTOS MANTOS

Kegiatan ini yang dihadiri oleh
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kadis Dikda, Kaban BKD dan pejabat struktural Dikda Sulut, Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se Provinsi Sulawesi Utara ini diselenggarakan dalam rangka tatap muka Pjs Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam penyampaian materinya, Malonda menjelaskan terkait dengan Dasar Hukum Netralitas ASN, definisi Netralitas serta lingkup siapa saja yang dikategorikan sebagai ASN.

Baca Juga:  Siap Bangun Minahasa, Sosok Audy Karamoy Diminati Kaum Milenial

“ASN harus menjaga marwahnya karena mempunyai tanggung jawab sebagai pelayan publik. Lalu, sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan orang perorangan ataupun kelompok tertentu.” Jelas Malonda.

“ASN dengan Kewenangan dan Kekuasaan yang melekat pada jabatannya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon dalam perhelatan pesta demokrasi ini,” Tambah Ketua Bawaslu Sulut.

Herwyn Malonda juga menjabarkan mengenai larangan keterlibatan ASN dalam kampanye yang termuat dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.

“Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilihan ini akan memperhatikan setiap gerak langkah dari para ASN dalam seluruh tahapan, apakah netral atau tidak. Jika kedapatan melanggar asas netralitas akan diteruskan kasusnya ke Komisi ASN untuk mendapatkan rekomendasi terakhir, dengan memberi peringatan kepada para ASN bahwa pelanggaran terhadap Netralitas ASN dalam masa kampanye seperti yang termuat dalam pasal 71 ayat 1 berlaku ketentuan pidana bagi pejabat ASN yg membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (pasal 188) terhadap pelanggar tersebut,” pungkas Malonda.

Baca Juga:  Rinny Tamuntuan dan Mario Seliang Resmi Ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe dari PDI Perjuangan

(Ben)

Example 120x600
Berita Terbaru

BITUNG,MANADONEWS.CO.ID- Bantu pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan, Kodam XIII/Merdeka melalui Korem 131/Santiago melaksanakan Operasi Teritorial (Opster) TNI TA 2024 di wilayah Kodim 1310/Bitung. Kegiatan ini dibuka langsung Komandan Korem (Danrem)…

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Wakhyono, bertindak selaku Inspektur upacara (Irup) pada upacara 17-an bulan September tahun 2024, bertempat di Makodam XIII/Merdeka, Selasa (17/9/2024). Brigjen…