Ass 1 pemkab mitra.
Silian mandonews.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara memberikan ‘warning’ bagi pemerintah desa (Pemdes) agar tak melakukan praktek pungutan liar (Pungli).
Hal tersebut ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gotlieb Mamahit pada Bimtek tata kelola pemerintahan bagi perangkat kecamatan, desa, kelurahan, dan Badan Perwakilan Desa (BPD), yang dilaksanakan Balai Desa Silian II.
“Saya perlu beri peringatan khususnya pemerintah desa agar tidak melakukan praktek pungutan liar. Apalagi saat ini Pemkab lagi giat-giatnya memerangi Pungli dan itu sudah berdaaarkan instruksi dari Presiden,” katanya.
Lebih lanjut saat ini sudah ada satuan bersih (Saber) Pungli, sehingga bentuk-bentuk pelayanan masyarakat yang ada di desa jangan ada Pungli.
“Jadi laksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan-aturan yang ada, khususnya pada pelayanan pada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu kata Gotlieb dengan adanya Bimtek tersebut diharapkan juga aparat Pemdes harus memahami setiap peraturan-peraturan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemeirntah dan Hubungan Masyarakat (Tapemhum) mengungkapkan, Bimtek tersebut secara khusus memberikan pemahaman kepada aparat Pemdes terkait penyelenggaraan pemerintahan.
“Diharapkan dengan Bimtek ini aparat Pemdes dapat lebih meningkatkan pemahamannya tentang penyelenggaraan pemerintah desa, sehingga setiap pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Bimtek tersebut diikuti Camat, Kepala Desa, BPD, Sekdes di enam kecamatan yakni Tombatu Timur, Tombatu, Tombatu Utara, Silian, Toulaan, Touluaan Selatan. (Robby)