MANADO,Manadonews.co.id-Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan metode restorative justice atas perkara menambah, mengurangi, mengubah, menyebarluaskan dokumen elektronik terkait kasus video hoax yang menyudutkan Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon.
Dalam perkara ini sebelumnya telah diamankan pelaku pengedit video yaitu seorang pria berinisial AT (17), warga Matani, Tumpaan, Minsel.
Diketahui AT merekam video Kapolres Minsel selama 6 menit 45 detik, saat kegiatan pengamanan pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Popareng.
Kemudian video tersebut diedit, dipotong menjadi 10 detik dengan menambahkan stiker emoticon dan menambahkan kalimat, “GAK ADA YANG TAKUT SAMA TUHAN YAH, SAYA LEBIH TAKUT SAMA COVID”.
“Video hasil editan ini kemudian diteruskan oleh yang bersangkutan ke beberapa orang temannya, selanjutnya menyebar disejumlah medsos,” terang Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Jumat (26/02/2021) petang.
Atas perbuatannya ini, AT beserta lima orang temannya yang dalam kapasitas sebagai saksi, menyatakan permintaan maaf kepada Institusi Polri pada umumnya serta Polres Minsel khususnya Kapolres Minsel.
“Telah diberikan pembinaan, selanjutnya pelaku dan teman-temannya membuat surat pernyataan permintaan maaf serta video pengakuan yang kemudian diposting di akun medsos mereka masing-masing.
Restorative Justice atau keadilan restorative ini adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan atau musyawarah pada jenis tindak pidana tertentu,” tambah Kasatreskrim.
Sementara itu, Kapolres Minsel berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali, apalagi melibatkan generasi muda penerus cita-cita bangsa.
“Salurkan bakat dan kreativitas pada hal-hal yang positif, yang membangun kecerdasan, etika, toleransi serta saling menghormati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Kapolres.
(Ben)