Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManado

Demi Nama Baik SAHID GROUP, Manajemen Hotel Sahid Kawanua sebaiknya Membayar Gaji dan Pesangon Karyawan

×

Demi Nama Baik SAHID GROUP, Manajemen Hotel Sahid Kawanua sebaiknya Membayar Gaji dan Pesangon Karyawan

Sebarkan artikel ini

Manado – Permasalahan antara karyawan dan manajemen Hotel Sahid Kawanua (HSK) telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado

Kuasa hukum karyawan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut, Frangky Mantiri, SH, MH, mengatakan bahwa DPRD Kota Manado akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama karyawan menghadirkan manajemen Hotel Sahid Kawanua pada 10 Januari 2022 mendatang.

MANTOS MANTOS

“Hearing 10 Januari 2022 nanti menyesuaikan permintaan pihak manajemen Sahid. Kami berharap manajemen menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan,” kata Frangky Mantiri kepada wartawan Manadonews.co.id di kantor DPRD Manado, Senin (13/12/2021) siang.

Fangky Mantiri menjelaskan, masalah manajemen dan karyawan sejak sebelum pandemi Covid-19.

“Tunggakan gaji sudah dilakukan oleh Sahid, sudah ada penetapan dari pegawai pengawas yang memerintahkan Sahid wajib membayar sekitar 6 bulan gaji yang tidak dibayar,” tukas dia.

Ketika memasuki pandemi Covid-19 manajemen Hotel Sahid Kawanua, kata Mantiri, merumahkan karyawan, juga tidak membayar gaji.

“Nah, kami juga sudah melaporkan, proses di Disnaker, sudah ada penetapan begitu juga anjuran, jelas di situ Sahid berkewajiban membayar hak karyawan baik upah yang belum dibayar maupun pesangon dari pekerja,” tukas Mantiri.

Pihak manajemen Hotel Sahid Kawanua juga, lanjut Mantiri, tidak menyetor/membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018 hingga 2020.

“Setelah koordinasi (konfirmasi) dengan BPJS ternyata memang benar, kami melakukan laporan ke pihak kepolisian, sementara diproses di Polresta Manado,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasdim Minahasa Hadiri Konferensi Nahdaltul Ulama Kabupaten Minahasa

Soal gaji dan pesangon, tambah Mantiri, pihak manajemen Hotel Sahid Kawanua mengatakan belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, sudah lama merumahkan karyawan.

“Posisi itu membuat karyawan tidak boleh bekerja di tempat lain, bagaimana mereka membiayai kehidupan keluarga mereka?” kata Mantiri.

Anjuran Disnaker memerintahkan manajemen Hotel Sahid Kawanua wajib membayar pesangon, tapi sampai saat ini pihak manajemen mengatakan belum melakukan PHK.

“Terkait tunggakan kami sudah melaporkan ke BPJS, terkait tunggakan gaji ini yang kami sudah sampaikan di dewan (DPRD Manado), masalah pesangon ini yang kita minta klarifikasi dari Sahid. Kami minta ketegasan karena hampir satu tahun mereka tidak bekerja,” tegas Frangky Mantiri.

Sehingga menurut Mantiri, jika manajemen Hotel Sahid Kawanua tidak memiliki komitmen memenuhi hak-hak karyawan maka pihak karyawan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Sebenarnya kami ingin selesaikan secara kekeluargaan. Mudah-mudahan pada hearing 10 Januari 2022 mendatang, ada itikad baik dari pihak Sahid untuk menyelesaikan permasalahan secara keseluruhan,” pungkas Frangky Mantiri, pada kesempatan ini didampingi Korwil KSBSI Sulut, Jack Andalangi, S.Sos, Ketua DPC Kamiparho, Hamza Kamasan, S.Pd dan Ketua PK Kamiparho Hotel Sahid Kawanua (HSK), Alfrits Lasut.

Berikut nama-nama karyawan yang mengadu di DPRD Manado:

1. Alfrits Lasut
2. Jetty Melo
3. Lanny Massie
4. Qamariah Wonggo
5. Marleiny Kambey
6. Idrus Trihartono
7. Eldy Larangasal
8. Ridwan Gobel
9. Andrei Sumangkut
10. Paolo Gama
11. Yappi Massie
12. Janes Koilam

Baca Juga:  Media Gathering KPU Sulut Jelang Debat Ketiga, Ini Pesan Awaluddin Umbola

Perlu diketahui, Hotel Sahid Kawanua yang berlokasi di pusat Kota Manado dan Hotel Sahid Manado di Teling, bernaung di bawah Sahid Group.

Menyadur dari Wikipedia, Sahid Group merupakan sebuah perusahaan konglomerasi yang bergerak di bidang perhotelan di Indonesia. Sahid Group didirikan pada tahun 1953 oleh Sukamdani Sahid Gitosardjono.

Saat ini Sahid Group mengelola 20 hotel di seluruh Indonesia di bawah bendera Sahid Hotels. Selain Hotel, Sahid Group juga memiliki bisnis di bidang media (Bisnis Indonesia Group), tekstil, properti, kesehatan dan pendidikan.

Di bidang properti, bersama dengan Pikko Group, dan Dua Mutiara Group (Tan Kian), Sahid Group membangun Sahid Sudirman Center di Sahid City, Jl Jend Sudirman, Jakarta Pusat. Sahid Sudirman Center yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2015, merupakan gedung perkantoran di wilayah CBD, dengan tinggi 258 meter.

Gedung ini dibangun di atas lahan seluas 1 hektar, di atasnya berdiri bangunan setinggi 52 lantai struktur terdiri dari 5 lapis lantai parkir di bawah tanah, 7 lapis lantai parkir di atas tanah, 45 lapis lantai di atas tanah, ditunjang dengan 22 lift penumpang, 3 lift parkir, 2 lift service dan 1 lift executive.

 (JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), para personel Kowad yang bertugas di satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka, Kamis (12/12/2024) melaksanakan ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan…