Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan dua orang warga Kecamatan Tamako yakni lelaki OM (18) dan lelaki FM (22) pelaku penyeludupan dan penyimpanan senjata api semi otomatis jenis UZI dan amunisi tanpa izin.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 Wita.
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api tanpa izin, personel Polres Minut berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial OM (18) warga Tamako di Kelurahan Kalawat, Kabupaten Minut.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lelaki OM di wilayah Kecamatan Kalawat, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan lima belas butir amunisi kaliber 9 mm” jelas Mulyatno dalam press conference di gedung Tribrata Polda Sulut Jumat (20/05).
Pengembangan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe, sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polres Minut melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM (22) warga Tamako di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Personel Polres Minut kemudian menuju wilayah Kecamatan Tamako. Sekitar pukul 12.30 Wita dengan disaksikan oleh seorang Kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah lelaki FM, dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm” lanjut Irjen Pol Mulyatno.
Setelah adanya petunjuk dari rumah terduga pelaku, personel terus mengembangkan kasus tersebut. Sekitar pukul 13.30 Wita, personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako. Lokasi itu diduga tempat penyimpanan senjata api. Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.
“Pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe” tukas Mulyatno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa 8 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, 2 buah buku rekening Bank BRI, 1 hp merk redmi 8 pro warna biru, 1 hp redmi 7 warna hitam.
Dua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Izin Yang Sah.
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun” tutup Abast.