Amurang – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, perintahkan setiap SKPD untuk memberikan informasi tentang Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2015 secara transparan pada masyarakat, saat menggelar rapat TAPD, Selasa (29/3/2016) di ruang kerjanya.
Dia tegaskan agar setiap informasi tentang LPPD harus sampai pada masyarakat melalui media cetak ataupun media elektronik tanpa ada yang harus ditutup-tutupi.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Udang No 23 Pasal 69 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta bentuk implementasi dari Bab IV Pasal 27 PP No 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, sekaligus laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Minsel Drs Danny Rindengan MSi yang juga sebagai ketua tim TAPD melaporkan capaian Program dan kegiatan Penyelenggara urusan wajib yang mencapai 91,20 % dan Penyelenggara urusan pilihan 94,7 % serta tugas pembantuan yang di terima 86,02%, dan Tugas Pembantuan yang di berikan,1 program yang dilaksanakan 1 kegiatan. serta dana tugas pembantuan yang di berikan Rp. 30.409.800,000,realisasi Rp 30.409.800.000 prosentasi 100%.