Tahuna,MANADONEWS.CO.ID – Ada empat tersangka yang di tetapkan penyidik Polres Kepulauan Sangihe pada kasus pengadaan internet desa.
Di jelaskan Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK 4 (empat) orang tersangka berinisial RS adalah
Direktur CV Mitra dari Manado, BT, SI dan JG yang diketahui salah satu Pejabat di lingkup Pemkab Sangihe.
“Tersangka berasal dari Sangihe dan ada juga berasal dari luar Sangihe,” urainya.
Selain itu, lanjut Tompunuh pihaknya terus melakukan pengembangan terkait pengadaan internet desa tersebut.
“Kami sementara melakukan pengembangan karena terindikasi ada lagi tersangka lainnya dan kami akan melakukan pengejaran untuk mengungkap keseluruhan kasus ini,” beber Denny.
Lebih lanjut di jelaskan Kapolres Sangihe itu, kasus tersebut sudah bergulir sejak 2021 lalu, dan pada Kamis (15/09/22) 4 (empat) orang di tetapkan sebagai tersangka kasus proyek internet di 99 desa kabupaten kepulauan Sangihe yang di duga rugikan negara hingga lima miliar sekian.
”Para tersangka sudah kami tahan,” lanjut Kapolres Tompunuh di Aula Mapolres saat jumpa pers.
Lanjut ia, siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi entah dia masyarakat biasa ataupun pejabat, pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Akan saya proses tidak memandang dia itu seorang pejabat, intinya siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan saya tindaki,” tegasnya.
Tentang kasus internet desa ini menurut Kapolres akan di ungkap dan di buka secara jelas dan tidak ada intervensi lagi dari pihak manapun.
“Kami buka secara jelas dan tidak ada intervensi lagi dari luar, sebab saya tidak mau menangani kasus berlama-lama. Memang banyak kasus yang masuk, namun saya fokus dulu pada kasus-kasus yang besar,” tegasnya lagi mengingatkan.
Ke empat tersangka ini di jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara. (Riko)