Berita TerbaruBerita UtamaPolitik

Hal-hal yang Harus Diperhatikan KPUD Dalam Pembentukan Daerah Pemilihan

×

Hal-hal yang Harus Diperhatikan KPUD Dalam Pembentukan Daerah Pemilihan

Sebarkan artikel ini

Manado – Menghadapi Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota sedang melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil). Dapil merupakan wilayah arena kompetisi calon legislatif yang akan diusung parpol.

Menurut pakar tata kelola Pemilu, Ferry Daud Liando, KPU kabupaten/kota membuat beberapa alternatif rancangan Dapil untuk diusulkan ke KPU RI. Dapil dapat berubah apabila terjadi 3 hal yakni pertambahan jumlah penduduk, pemekaran wilayah atau pembagian kursi antar dapil yang timpang atau tidak proporsional (underrepresentation dan overrepresentation).

MANTOS MANTOS

Perubahan Dapil bisa terjadi dalam hal bertambahnya jumlah kursi, perubahan jumlah dapil atau perubahan perolehan kursi di dapil tertentu,” ujar Ferry Liando.

KPU daerah, lanjut Liando, harus adil dalam pembenahan Dapil. Untuk menjaga sikap itu maka sejumlah prinsip harus menjadi pegangan KPUD dalan penataan.

UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan batas maksimal dan minimal pembagian kursi pada masing-masing Dapil yaitu 3 sampai dengan 12 kursi.

Walaupun demikian KPUD perlu mengatur pembagian kursi secara proporsional.

“Misalkan jika terdapat Dapil memiliki 4 kursi, maka Dapil yang lain dapat saja dibatasi maksimal hanya 6 kursi. Artinya tidak boleh ada perbedaan kursi dengan jumlah dua kali lipat,” tukas Liando mengingatkan.

Ketimpangan pembangunan antara Indonesia bagian barat dan bagian timur disebabkan karena ketimpangan yang terlalu jauh jatah kursi DPR RI.

“Maka cara yang harus dilakukan KPUD adalah memecah Dapil yang over representation menjadi Dapil baru agar diperoleh perwakilan yang proporsional dengan dapil lain,” jelas Liando.

Baca Juga:  Petani Lahendong Ini Harap WLMM Perjuangkan Harga Cengkeh

KPUD juga harus menata Dapil agar terjadi kesamaan peluang antara Parpol besar dan Parpol kecil dalam berebut kursi. Dapil dengan jumlah pemilih terlalu sedikit maka akan mengecilkan peluang parpol kecil untuk mendapatkan kursi.

“Sebab sistem penghitungan kursi model sainte lague yang digunakan saat ini hanya terbuka peluang bagi Parpol kecil di Dapil dengan jumlah pemilih besar,” tambahnya.

KPUD juga harus memastikan masing-masing pemilih memiliki nilai suara yang setara. Artinya jangan sampai nilai pemilih yang satu dengan pemilih yang lain berbeda.

Misalnya harga kursi yang diperoleh masing-masing caleg memiliki perbedaan yang mencolok. Hal itu akan terjadi jika jumlah pemilih dalam satu dapil berbeda jauh dengan jumlah pemilih di dapil lain.

“Prinsip kesatuan wilayah merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan dalam rancangan. Kesatuan wilayah dapat diperhatikan melalui kondisi geografi ataupun faktor sejarah wilayah. Kondisi fisik wilayah yang terlalu luas dan memanjang apalagi dibatasi oleh laut, sungai atau gunung harus dihindari karena akan menyulitkan calon anggota DPRD dalam mengkonsolidasi dapil saat kampanye ataupun ketika hendak menampung aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya ketika terpilih menjadi anggota DPRD,” tutur akademisi Unsrat ini.

Faktor sejarah wilayah sangat penting untuk dijadikan dasar dalam pembentukan Dapil. Wilayah pemerintahan pada awalnya merupakan kelompok adat atau komunitas sosial. Oleh karena mengalami perkembangan penduduk, wilayah adat berkembang menjadi wilayah pemerintahan.
Mulai dari pemerintahan desa sampai terbentuk menjadi wilayah kecematan.

Baca Juga:  Denny Tuejeh: Torang Berserah kepada Tuhan

“Wilayah pemerintahan inilah yang digunakan menjadi Dapil. Ada satu wilayah pemerintahan sendiri bisa menjadi Dapil, ada penggabungan dua atau lebih wilayah atau satu wilayah pemerintahan dipecah menjadi dua karena faktor geografi atau karena kepadatan penduduk yang menyebabkan melebihi kuota kursi maksimal,” tandas Liando.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi KPU jangan sampai wilayah-wilayah yang dipisah karena kebutuhan pendapilan menyebabkan keutuhan sosial, adat istiadat maupun sejarah wilayah terganggu karena dipecah-pecah atau di gabung tapi penggabungan itu tidak mempertimbangkan latar belakang sejara, etnik ataupun adat istiadat.

Prinsip diatas menjadi standard utama KPUD dalam merumusakan konsep rancangan. Sebab konsep ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan KPU RI dalam penetapan Dapil.

Harus disosialisasijan kepada berbagai pihak terutama Parpol maupun para elit. Sebab, apapun rancangan yang akan dibuat KPUD rawan di intervensi oleh Parpol.

“Berkurangnya jumlah kursi dalam satu Dapil karena harus dipindahkan ke Dapil lain akibat rasionalisasi maka berpotensi merugikan atau menguntungkan Parpol atau elit tertentu. Tanpa dikendalikan, gejolak sosial bisa saja terjadi terutama ada kapling etnik atau agama dalam suatu Dapil,” pungkas Ferry Liando. (***/JerryP)

 


 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – DPRD Sulut resmi memutuskan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna internal. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan susunan AKD, di ruang rapat paripurna,…