Minut,Manadonews.co.id-.Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Joune Ganda-Kevin Lotulung, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minahasa Utara (DP3A Minut) terus memperkuat sistem pemenuhan hak anak di Tanah Tonsea.
Seperti baru-baru ini, Kepala Dinas P3A Hanny Tambani bersama Kepala Dinas Kesehatan dr.Stella Safitri dan Staf Ahli Bidang pemerintahan Joufita Supit menyambangi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah dijadwalkan, Jakarta, Selasa (10/01/2023).
Tim gugus diterima oleh Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan (PHAPL) Kementerian PPA Rohika Kurniadi Sari.
Kepala dinas PPA Minut Hanny Tambani menyampaikan, kegiatan konsultasi ini merupakan perintah Bupati Minahasa utara Joune Ganda sebagai ketua gugus tugas Kabupaten Layak Anak untuk memenuhi perencanaan target program Minut sebagai Kabupaten Layak Anak ditahun 2023 ini yang harus didukung penuh oleh semua OPD.
“Penilaian KLA setiap tahun. Pada tahun 2021 Minut dapat penilaian KLA kategori pratama. Tiap tahun ada penilaian dan tahun 2023 juga ada penilaian Kabupaten Sehat. Tahun 2021 penilaian 2022, 2022 dinilai 2023,” ucap Tambani.
Dikatakannya, sesuai hasil konsultasi, kelembagaan harus tersistem, Pemenuhan haka anak perencanaan harus kuat. Bappeda tiap tahun harus ada penganggaran untuk gugus tugas. Laporannya harus tersistem.
Dari keterangan Tambani, Ada 24 indikator yang harus terkoordinasi oleh Bappeda. Bukti dukungan semua OPD dalam KLA. Tahun berjalan yang ditagging harus dimonitoring melekat fungsi gugus tugas.
Inspektorat pengawasan dalam tagging oleh BAPPEDA melalui telaahan dan reviu. Masukkan dalam perjanjian kinerja, harus masuk dalam target kinerja KLA dalam dokumen perencanaan.
Lanjutnya, Forum lain dan kelembagaan lain harus diperkuat terutama media. Harus ada Mou dengan seluruh media dalam perlindungan anak dan bukti publikasi sebagai percepatan 24 indikator.
Untuk Kesbangpol, forumnya terintegrasi seperti Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) dipublikasikan. Tugas dan Fungsi (Tusi) di klaster harus jalan.
Bukti dukungan setiap klaster. Pemanfaatan KIA misalnya; di toko buku ada discount tempat bermain. Serta Informasi layak anak direkap ( ruang baca, perpustakaan) PISA. Selain itu, data perceraian usia anak, Data perkawinan usia anak, Data praktek perkawinan tidak tercatat.
“Upaya pencegahan harus dilakukan mulai dari Pemerintah desa pencegahan perkawinan anak. Puspaga berfungsi aktif. Edukasi keluarga, kontribusi terhadap layanan anak. Konselor bergabung dengan forum puspaga nasional. Puspaga terstandar. Dan layanan harus sampai di RT, “paparnya.
Lebih lanjut, anak yang diasuh oleh kerabat, ortu asuh, dan apakah lembaga tersebut terstandar. TPA ramah Anak. PAUD HI gugus tugas PAUD HI. Ruang bermain ramah anak, RTH semua harus terstandar. Puskesmas ramah anak. Mampu tata laksana penanganan anak korban kekerasan. Satuan pendidikan ramah anak. Anak hamil yang dikawinkan dan dikeluarkan dr sekolah. Pusat kreativitas anak, sanggar dll tempat kegiatan desa, sekolah maupun yang dibangun oleh masyarakat (Kolintang anak).
Selain itu, sebagai perlindungan khusus, aktifnya Puspaga, Pelatihan konselor dan setiap pelatihan di OPD ada materi KHA. Juga KPSDM harus buat pelatihan KHA.
(Advetorial)