Manado – Kemungkinan besar jumlah pasangan calon Pilpres 2024 tidak melebihi 4 pasang.
Hal itu disebabkan oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Mengikuti ketentuan itu hanya PDI-Perjuangan (PDIP) yang memenuhi syarat untuk mengajukan capres dan cawapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
Sebab, hasil Pemilu 2019 perolehan kursi PDIP di atas 20 persen dari total jumlah kursi DPR-RI.
Namun demikian menurut pakar kepemiluan, Ferry Daud Liando, berapa banyak pasangan capres sangat ditentukan oleh kesepakatan parpol saat ini.
Koalisi Nasdem, Demokrat dan PKS sampai saat ini belum diikrarkan sebagai koalisi sah karena belum ada kata sepakat soal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
“Ketiga parpol masing-masing masih meng-klaim. Jadi, bukan tidak mungkin koalisi 3 parpol itu akan bubar,” jelas Ferry Liando kepada wartawan di Manado, Kamis (27/4/2023).
Koalisi Golkar, PAN dan PPP sepertinya telah bubar meskipun belum resmi diumumkan.
Sebab, PPP telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai Capres. Begitu juga PAN telah mendukung Ganjar Pranowo dan Erik Tohir.
“Dukungan itu belum sejalan dengan Golkar. Kemungkinan koalisi ini juga akan bubar,” tambah Liando.
Koalisi antara Gerindra dan PKB berpotensi bubar apabila Prabowo Subianto bersedia menerima skenario Presiden Jokowi untuk menduetkannya dengan Ganjar Pranowo.
“Sebelum penetapan pasangan capres oleh KPU RI maka kemungkinan besar terjadi perubahan peta koalisi,” tukas Liando.
Hal penting berpotensi terjadi adalah calon tunggal, bukan mustahil hal ini terjadi.
Kata Liando, calon tunggal capres bisa terjadi dalam 3 keadaan.
Pertama, Prabowo Subianto bersedia dipaketkan dengan Ganjar Pranowo, maka koalisi Gerindra dan PKB secara otomotis akan bubar, dan tidak mungkin mengajukan calon lagi.
“Jika tersisa PKB maka syarat mengajukan capres juga sudah tak memenuhi syarat,” tutur dosen politik Universitas Sam Ratulangi ini.
Kedua, jika PAN dan PPP sudah resmi mendukung Ganjar Pranowo maka koalisi kedua parpol itu dengan Golkar akan gugur.
“Sebab, jika tertinggal hanya Golkar sendiri maka syarat mengajukan capres tak lagi memenuhu syarat,” tandas Liando.
Ketiga, jika koalisi Nasdem, PKS dan Demokrat tak mencapai kata sepakat soal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan, maka koalisi ketiga parpol itu bisa saja akan bubar.
Salah satu parpol dari ketiga parpol itu keluar maka syarat untuk mengajukan capres tidak memenuhi syarat lagi.
“Nasdem memiliki gelagat untuk menarik diri. Sehingga, jika keadaan ini terjadi maka tidak mustahil Pilpres 2024 hanya diikuti calon tunggal,” terang Liando.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak melarang adanya calon tunggal.
Pasal 235 menyebutkan dalam hal terjadi perpanjangan pendaftaran akibat yang mendaftar hanya satu pasang calon maka poin 6 menyebutkan pemilu akan tetap dilaksanakan.
“Undang-Undang Pemilu tidak melarang jika capres tunggal,” pungkas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)