MANADO, MANADONEWS.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Vanda Sarundajang (VaSung) mengingatkan kepada stakeholder pendidikan di Sulut, terutama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota termasuk kepala satuan pendidikan atau Kepala Sekolah terkait batas akhir sinkronisasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Melalui siaran pers, Rabu (23/08/2023) Vasung menegaskan sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, batas akhir sinkronisasi Dapodik jatuh pada tanggal 31 Agustus 2023.
“Oleh karena itu kepala satuan pendidikan atau Kepala Sekolah harus memastikan ke operator sekolah bahwa Dapodiknya sudah disinkronisasi dan memastikan sudah ada notifikasi berhasil disinkronisasikan.” tukas personil Fraksi PDI Perjuangan itu.
Jika masih ada warna merah saat melakukan input data, kata Vasung, berarti masih ada item yang belum lengkap sehingga perlu diperbaiki.
“Sinkronisasi Dapodik ini sangat penting karena menjadi salah satu prasyarat untuk pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).” tukas Anggota DPR RI tiga periode itu.
Koordinator penyaluran dan penyerapan aspirasi PIP Vanda Sarundajang se Sulawesi Utara Torry Kojongian menambahkan apabila data peserta didik tidak tersinkronisasi sampai 31 Agustus nanti, maka yang akan di rugikan adalah Sekolah, peserta didik dan orang tua siswa.
“Karena dana BOS tidak dapat dicairkan dan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak bisa diusulkan/diinput sebagai calon penerima PIP.” terang Kojongian.
Untuk itu, kerjasama dan sinergitas antar stakeholder pendidikan, menurut Kojongian, menjadi sangat penting dalam perealisasian PIP.