Manado – Terkait pemberian remunerasi bagi pegawai di RSUP Prof Dr dr Kandou, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes memastikan bahwa Tim Remunerasi yang ada saat ini sangat terbuka dan transparan untuk seluruh pegawai yang belum mengetahui pola pemberlakuan remunerasi.
“Memang pola remunerasi baru ini sesuai instruksi Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Keuangan berkaitan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
dimana setiap tenaga kesehatan (Nakes) dinilai kinerjanya sesuai indikator. Melayani setiap pasien dihitung berapa tindakan yang dilakukan, barulah prosentase insentif diberikan,” ujar dr Ivonne Rotty kepada awak media, Selasa (12/9) di ruang kerjanya.
Ivonne Rotty memastikan pola remunerasi terjadinya peningkatan kesejahteraan, melalui kinerja pegawai yang berkualitas yang ditunjukkan dengan bentuk pelayanan lengkap dengan pencatatan rekam medis, visite dokter, absensi via aplikasi Kandou One, hingga absensi finger.
“Pemberian layanan lengkap dengan pendokumentasian yang rinci dan tepat, pastinya memperlancar proses klaim terhadap pihak BPJS Kesehatan yang pesertanya cukup mendominasi kunjungan pasien di RSUP Kandou,” lanjut dr Ivonne.
Sembari menambahkan kepatuhan pegawai terhadap regulasi yang ada akan menghindarkan risiko tuntutan ganti rugi (TGR) jika terdapat temuan dalam pemeriksaan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan RI nantinya.
“Pola remunerasi yang diberlakuksn saat ini tentunya mengusung asas keadilan bagi seluruh karyawan di lingkup RSUP Kandou. Siapa yang bekerja profesional, itulah yang dijamin kesejahteraannya,” pungkas dr Ivonne,
(BenyaminAlfonso)