MANADO, MANADONEWS.CO.ID – Menyikapi tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang saat ini sementara Pleno di tingkat Kecamatan (PPK), Anggota Komisi X DPR RI Vanda Sarundajang(VaSung) mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses rekapitulasi tersebut.
” Saya mengingatkan masyarakat dapat mengawal hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi di kecamatan,” tandas VaSung lewat press release, Selasa (20/02/2024).
Kata VaSung, masyarakat termasuk Tim dari Caleg boleh turut menyaksikan proses rekapitulasi di PPK.
“Yang namanya tempat pleno PPK itu harus terbuka, dapat disaksikan oleh masyarakat umum, tentu dengan tempat yang sudah diatur. Tidak boleh ada sekat atau apapun yang menghalangi pandangan mata dari masyarakat,” politisi PDI Perjuangan itu.
Vanda juga menjelaskan penetapan suara hasil Pemilu dan Rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup atau tidak terpenuhi seperti apa yg disyaratkan dalam Undang undang maka dapat dinyatakan tidak sah dan harus dilakukan perhitungan ulang.
” Pelaksanaan rekapitulasi harus sesuai dengan apa yg diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. Masyarakat harus dapat menyaksikan proses rekapitulasi di PPK serta pembukaan kotak suara hanya boleh disaat pleno PPK berlangsung disaksikan saksi parpol dan panwascam. Teman-teman penyelenggara termasuk saksi-saksi parpol harus memperhatikan mematuhi UU ini. Tidak sesuai dengan UU maka berakibat rekapitulasi tidak sah dan harus dihitung ulang,’ urainya.
Ia mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak coba-coba melakukan kecurangan-kecurangan dalam proses ini.
“Ada beberapa perbuatan yang dikategorikan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara dan denda,” tegasnya mengingatkan.
Kepada Bawaslu termasuk Panwascam dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas kinerja yang baik sampai saat ini VaSung memberikan apresiasi.
Harapannya dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi di semua tingkatan dan mungkin PSU nanti dibeberapa tempat, KPU, Bawaslu dan aparat terkait tetap semangat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas, jujur dan transparan sehingga menciptakan proses demokrasi yang adil untuk semua pihak.
Seperti yang diketahui, dalam UU No.7 Tahun 2017 dikatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Fian Kaunang