Airmadidi, Manadonews.co.id – Apakah sumbangan dana kampanye bisa dipakai untuk membiayai saksi dalam proses pemilihan atau pencoblosan calon?
Hal tersebut terangkat dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik, yang digelar KPU Sulut di Hotel The Sentra, Senin (16/9/2024).
“Jawabannya, tidak boleh!” Jelas Rendy Umboh, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dalam pemaparan materi daring ‘Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye Melalui Pengawasan Partisipatif’.
Bahkan, kata Rendy, rekening dana kampanye harus ditutup dua hari setelah masa kampanye yakni pada masa tenang.
Penyelenggara Pemilu bisa lakukan pembatalan calon jika menerima dana kampanye dari sumber tidak jelas.
“Termasuk yang dilarang dari negara, LSM, swasta dan WNA asing,” tukas Rendy dalam Bimtek yang dimoderatori pejabat KPU Sulut, Raymond Mamahit.
Kata Rendy, dana kampanye dalam bentuk uang, barang dan jasa. Uang wajib disetor dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Barang dan jasa harus dicatat berdasarkan harga pasar dengan nilai yang wajar,” terang mantan Ketua Bawaslu Minahasa ini.
(JerryPalohoon)