Berita UtamaDaerahNusa UtaraPolitikSangiheSulawesi Utara

KPU Sangihe Gelar Rakor Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

×

KPU Sangihe Gelar Rakor Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
pelaporan dana kampanye

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat koordinasi terkait kampanye dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe 2024.

Acara berlangsung di Gedung Rapat KPU pada Senin, 30 September 2024.Pilkada Sangihe tinggal 57 hari lagi. Pada 27 November 2024, masyarakat Kepulauan Sangihe akan menentukan pemimpin daerah mereka melalui pemilihan kepala daerah.

MANTOS MANTOS

Ketua KPU Kabupaten Sangihe, Absan R. Tahendung, membuka acara ini. Ia di dampingi oleh Iklam Patonaung, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, serta Ihsan F. Panawar, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Pasangan calon, LO paslon, partai pengusung, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir dalam rakor tersebut.

Dalam sambutannya, Absan menjelaskan bahwa Pilkada telah memasuki tahapan kampanye sejak 25 September 2024. Rakor ini, katanya, akan menentukan jadwal kampanye terbatas, rapat umum, dan titik lokasi kampanye.

Baca Juga:  Berkat Program TNI Manunggal Air Masyarakat Desa Paslaten Bisa Nikmati Air Bersih

Absan menambahkan, Sebagai penyelenggara, KPU berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik, sesuai harapan semua pihak.

“Rakor ini membahas banyak hal, termasuk kampanye dan pelaporan dana kampanye yang belum terselesaikan,” katanya.

Selain itu, Absan mengingatkan pentingnya sinergi antara masyarakat, peserta Pilkada, Bawaslu, dan pemerintah demi kesuksesan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU juga menerima usulan dari partai politik dan partai pengusung terkait produk hukum yang akan di terbitkan.

Ihsan F. Panawar memberikan arahan terkait pedoman teknis kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sangihe 2024.Ia menekankan bahwa masukan dari tim pasangan calon sangat penting untuk memastikan kelancaran kampanye sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Hasil Lomba Musik Bambu pada Festival Seni Budaya Daerah Gerejawi Sinode GMIST

Iklam Patonaung menegaskan bahwa pedoman teknis ini adalah produk hukum yang harus di keluarkan oleh KPU.“Pedoman ini mengacu pada PKPU dan akan menjadi surat keputusan yang tidak bisa di ganggu gugat,” katanya.

Dalam rakor tersebut, peserta sepakat untuk melaksanakan kampanye secara aman dan kondusif.

Acara ini di hadiri oleh pasangan calon, partai pengusung, Bawaslu, Forkopimda, serta jajaran pejabat KPU RI, termasuk Hafiz Jody (Kasubag Teknis KPU RI), Jelly Kantu (Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu), Stanley B. Legrants (Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat), Merry Malendes (Kasubag Hukum dan SDM), serta Nelda Kalangit (Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik).

(***/RikoTakaonselang)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – DPRD Sulut resmi memutuskan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna internal. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan susunan AKD, di ruang rapat paripurna,…