Foto: tim DLH Provinsi Sulut
Manado, MN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut dalam menyikapi persoalan perusahaan dan lingkungan sebagaimana tujuan dari Gubernur Sulut, Olly Dondokambey akan memberi ruang bagi seluruh investor/perusahaan masuk ke Sulawesi Utara selama perusahaan tersebut tidak melanggar aturan dan mempermudah perizinan terutamah ramah akan lingkungan pun menjadi perhatian utama.
Kepala DLH Sulut, Marli Gumalag melalui Kabid Tata Lingkungan, Tinni Tawaang menerangkan bahwa yang utama bagi perusahaan adalah kelengkapan dokumen lingkungan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) karena yang berhubungan dengan lingkungan selalu ada dampak.
“Selain itu, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dimana setelah semua lengkap disetujui, keluarlah SK kelayakan dan BLH melakukan pinilaian kelayakan atau tidak,” terang Tawaang, yang menambahkan dalam penilaian tersebut melibatkan para pakar/ahli berlisensi minimal dua orang.
Dijelaskannya pula dalam dokumen tersebut juga terdapat kajian fisik, kimia boliologi serta kesehatan sosial masyarakat.
“Karena usaha yang dibangun pengusaha harus ada kesejahteraan ekonomi (CSR) bagi masyarakat sekitar area perusahaan. Pada intinya semua usaha wajib melakukan kajian terhadap lingkungan, yang harus dianalisa dampak lingkungannya,” ungkap Tinni yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan itu.
Diketahui dalam meng-Update data terbaru dari semua perusahaan tersebut harua melaporkan perkembangannya setiap dua kali dalam setahun dalam satu tahun. (dmc)