Manado, MANADONEWS.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap regulasi yang telah di tetapkan.
Ombudsman RI Jumat (06/12/2024) menyelenggarakan acara penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 kepada berbagai instansi dan daerah yang telah menunjukkan kinerja terbaik mereka.
Penyerahan hasil penilaian ini adalah salah satu bentuk apresiasi yang di berikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang telah mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dengan adanya penilaian ini, di harapkan penyelenggara pelayanan publik dapat terus meningkatkan kualitas layanan mereka, menjamin hak-hak masyarakat, serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,” ujar Jemsly Hutabarat Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia di Luwansa Hotel and Convention Center Manado.
Penting untuk di catat, dalam acara tersebut Kabupaten Kepulauan Sangihe yang merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara, akan menerima penghargaan atas pencapaiannya yang luar biasa.
Kabupaten Kepulauan Sangihe berhasil meraih nilai 90,16 dengan zona hijau, menandakan kualitas tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Hal ini menjadi kebanggaan bagi daerah tersebut, mengingat pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Acara tersebut di ketahui di hadiri langsung oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde SH MH, menerima hasil penilaian dan apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia melalui penilaian ini bertujuan untuk mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk senantiasa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penilaian di lakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik yang di sediakan oleh setiap instansi.
Dengan adanya penilaian dan penghargaan ini, di harapkan penyelenggara pelayanan publik dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan negara yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik di wajibkan untuk mengikuti pedoman yang di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Melalui undang-undang ini, negara berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan yang berkualitas, cepat, efisien, dan adil.
Pencapaian Kabupaten Kepulauan Sangihe yang meraih nilai tertinggi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik ini tentunya menjadi contoh yang patut di ikuti oleh daerah lain di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, penyerahan hasil penilaian ini bukan hanya sekedar penghargaan, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
Di harapkan, seluruh instansi dan pemerintah daerah dapat meniru keberhasilan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi serta dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depannya.
(RikoTakaonselang)