Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Tim Pemeriksa ASN Terduga Pelanggar Netralitas di Pilkada Bitung Diduga ‘Masuk Angin’

×

Tim Pemeriksa ASN Terduga Pelanggar Netralitas di Pilkada Bitung Diduga ‘Masuk Angin’

Sebarkan artikel ini
Sikap tidak netral ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu

Bitung, Manadonews.co.id – Proses pemeriksaan para ASN yang diduga kuat melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2024 lalu, telah selesai pada sembilan orang yang foto bersama cagub EL.

Menurut sumber di Pemkot Bitung, hasil pemeriksaan tinggal menunggu pemberian sanksi dari PPK dalam hal ini Walikota Bitung.

MANTOS MANTOS

Pemeriksaan masih menyisakan 13 orang yang mendatangi kediaman calon walikota HH pada Pilkada Bitung lalu, sambil mengangkat dua jari.

Beredar kabar jika tim pemeriksa 13 orang tersebut diduga ‘masuk angin’. Indikasi ini mencuat kerena diduga tim pemeriksa berada pada posisi ‘terjepit’ antara pemimpin lama dan memikirkan nasib dalam kepemimpinan yang baru.

Diketahui, dalam kajian Bawaslu Kota Bitung yang dituangkan dalam laporan pemberitahuan tentang status laporan, tercatat jika ke 13 ASN tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga:  Pasar Ramadhan Bitung Diduga Beralih ke APPSI, Pedagang Pertanyakan Legitimasi dan Tarif Tinggi

Menyikapi kondisi ini, aktivis Robby Supit angkat bicara. Menurutnya, tindakan tegas sebagai pembelajaran perlu diambil untuk memberikan efek jerah sekaligus mengingatkan ASN untuk patuh pada Undang-Undang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Harus ada sanksi tegas kepada mereka yang diduga melanggar netralitas ASN. Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Pelanggaran netralitas ASN jelas sanksinya dalam Undang-Undang ASN. Tim pemeriksa harus tegas, jangan masuk angin apalagi takut dengan intervensi dari oknum-oknum yang mengatasnamakan kekuasaan,” jelas Robby Supit kepada wartawan di Bitung, Rabu (5/2/2025).

Terkait dugaan tim pemeriksa 13 orang masuk angin atau mendapat intervensi, media ini coba menghubungi Kaban BKPSDM Kota Bitung, Jackson Ruaw, melalui pesan whatsapp, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Baca Juga:  Kondisi Terkini Pemerintahan Kota Bitung, Aman dan Terkendali

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso, mengatakan pemeriksaan kepada 13 orang masih sementara berlangsung.

“Masih sementara dalam pemeriksaan,” jawabnya singkat.

Menurut salah satu sumber, nama-nama tim pemeriksa sudah masuk di aplikasi BKN, sehingga jika mereka tidak melakukan pemeriksaan maka tim pemeriksa akan terancam sanksi sesuai PP 94.

Jika tidak melaksanakn tugas pemeriksaan sesuai SK, Walikota dapat menjatuhkan hukuman disiplin kepada mereka karena melanggar Pasal 3 PP 94 Tahun 2021 yaitu tidak melaksanakan kebijakan pemerintah.

(GM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99