MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado dengan banderol anggaran Rp24,9 yang bersumber dari APBD Pemkot Manado Tahun Anggaran 2024 bukan hanya nyaris mangkrak. Proyek ini malah bikin rusak jalan umum di yang Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Terlihat, ruas jalan dari Lotta yang melintasi Desa Pineleng 1 Timur tampak rusak akibat terjangan air yang muncrat dari instalasi pipa. Warga yang bermukim di lokasi sekitar dibuat geram karena kondis jalan yang sebelumnya kokoh dan mulus, akhirnya rusak. Permukaan aspal tercerabut karena aliran air.
“Ini jalan sebelumnya bukan begini. Rusak karena SPAM. Pemkot Manado harus bertanggung jawab. Ini insfratruktur Minahasa bukan Manado,” ujar Goan Barik, warga setempat.
Terpisah, aktivis antikorupsi Harianto mendesak Polda Sulut melakukan penyelidikan secara mendalam karena ada indikasi proyek ini total lost. Jika mengacu pada tenggat waktu pekerjaan yang sudah selesai pada 31 Desember 2024, proyek itu layak disebut total lost karena belum selesai kegiatan.
“Ini kan sudah ribut di masyarakat. Polda harus mengusut PPK yang menangani proyek ini. Ada yang tidak beres. Sudah telat, bikin rusak infrastruktur jalan lagi. Berarti kan ada sisi teknis yang tidak diperhatikan,” terang Harianto.
Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut bertekad akan memenjarakan terlebih dahulu Panitia Pembuat Komitmen (PPK).
Sejumlah personil LAMI yang turun langsung meninjau lokasi menemukan kondisi proyek memang terbengkalai. Bahan yang awalnya disiapkan untuk membangun instalasi air tampak berserakan tak teratur.
Ketua DPD LAMI Sulut Indri Montolalu menjelaskan, hasil penelusuran LAMI, proyek ini dikerjakan PT Duta Tunggal Jaya dari Ternate, Maluku Utara berdasarkan rekaman LPSE 2024.
“Proyek ini layak disebut total lost. Negara rugi besar. Harusnya selesai Desember 2024 lalu. Informasi yang kami dapat ternyata anggaran sudah habis dan masuk ke rekening pihak ketiga. Kami akan seret lebih dahulu PPK Dinas PU,” ungkap Indri Montolalu, Rabu malam saat menghubungi redaksi KOMENTAR.ID.
Ia menegaskan, harusnya Pemkot Manado langsung memutuskan kontrak kerja dengan PT Duta Tunggal Jaya ketika masa kerja selesai. Tapi entah kenapa perusahaan itu mendapat karpet merah dari pemerintah Kota Manado dimana pekerjaaan dibiarkan terus berlangsung.
LAMI menduga, dana sisa proyek ditarik dari kas perbendaharaan negara dan berpindah ke rekening perusahaan. Padahal seharusnya, jika pekerjaan tidak selesai pada Desember 2024, kontrak diputus, sisa anggaran dikembalikan ke kas negara, dan proyek dilelang kembali pada tahun berikutnya.
Kemudian, selain mangkrak, LAMI mengendus proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis. Beberapa bagian, seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 300 liter per detik, jaringan distribusi utama, reservoir, jembatan pipa, talud, bangunan penangkap air, dan jaringan pipa intake, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Mengingat kondisi proyek yang berantakan, LAMI langsung menyusun laporan korupsi untuk dimasukan ke Kejagung RI.
“Kami tetap pada kesimpulan kami bahwa proyek ini merugikan uang negara puluhan miliar. Itu sepertinya total lost karena tidak dipakai,” pungkas Montolalu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada balasan dari Kadis PU.
(RMT)