Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalNasional

Pakar Ilmu Hukum Tata Negara: Pemerintah Berwenang Urus Hutan

×

Pakar Ilmu Hukum Tata Negara: Pemerintah Berwenang Urus Hutan

Sebarkan artikel ini
ist
ist
ist

JAKARTA, MANADONEWS – Pakar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi mengatakan Pemerintah berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,  kawasan hutan,  dan hasil hutan sesuai dengan konsepsi penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hal tersebut disampaikan Rullyandi  pada sidang perkara Pengujian Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), Rabu (4/5)  di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Rullyandi  menjelaskan penguasaan sektor kehutanan telah sesuai dengan konsepsi penguasaan SDA. Artinya, penguasaan sektor kehutanan sebagai salah satu kekayaan alam oleh Negara dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

MANTOS MANTOS

Hal tersebut kemudian dipertegas lagi oleh Pasal 4 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal tersebut mengatur kewenangan apa saja yang dimiliki negara atas sektor kehutanan. Antara lain, negara berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Negara juga berwenang untuk menetapkan status wilayah tertentu dengan kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. Selain itu, Negara juga berwenang mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Baca Juga:  Zidam XIII/Merdeka menerima Penghargaan Terbaik Pertama di bidang Kesesuaian Penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)

Meski demikian, lanjut Rullyandi, penguasaan hutan oleh negara tidak serta-merta mengabaikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang eksistensinya masih terlihat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan.

Seperti halnya UU Kehutanan yang mendasarkan sumber legitimasinya pada Pasal 33 UUD 1945, UU P3H yang digugat oleh Pemohon juga melegitimasikan pada pasal yang sama. Dengan kata lain, ahli hendak mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan dalam UU P3H termasuk kebijakan yang memidanakan pelaku perusakan hutan merupakan kewenangan administratif yang dimiliki Pemerintah sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Penegakan Sanksi

Sementara itu, terkait sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku perusakan hutan, Rullyandi mesengatakan sanksi pidana dipandang sebagai sanksi yang efektif untuk menanggulangi masalah kejahatan. Selain itu, sanksi pidana merupakan wujud tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta upaya perlindungan hukum bagi warganya. Terlebih, tindak pidana di sektor kehutanan mempunyai karakteristik khusus. Oleh karena itu, sanksi pidana yang diberikan juga bertujuan memberikan perlindungan seperti memiliki prinsip pencegahan bahaya lingkungan, prinsip kehati-hatian dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:  Bawaslu Tomohon Imbau ASN dan Perangkat Kelurahan Junjung Tinggi Integritas

“Adanya klausul ataupun  ketentuan sanksi pidana dalam pasal a quo lebih merupakan instrumen sarana untuk menegakan ataupun upaya preventif dan represif dalam rangka mewujudkan doelmategheid (daya guna, kemanfaatan, kegunaan, manfaat dan tujuan) dari undang-undang a quo,” tandas Rullyandi.(mk)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *