AMURANG, MANADONEWS – Tarian Maengket dan Cakalele sebagai salah satu warisan kesenian dan budaya Minahasa wajib dilestarikan oleh siapa saja yang punya komitmen kuat dalam semangat rasa memiliki akan kesenian dan budaya lokal.
Konsep dasar itulah yang mendorong Lembaga Sawadaya Masyarakat Adat Mina’esa Tou Indonesia (LSM MTI) turut mengambil peran sebagai wujud rasa keterpanggilan.
Adalah DPD LSM MTI Minahasa Selatan di bawah pimpinan Orel Lumantow melahirkan gagasan membentuk kelompok Maengket dan Cakalele, mulai dari desa Mawale Kecamatan Motoling yang tak lain tempat tinggalnya dengan nama ‘Sanggar Maengket LSM MTI.’
Sikap antusias warga membuat kelompok maengket dan Cakalele dengan cepat dapat berkembang dan mulai tampil di sejumlah kegiatan dan acara.
“Undangan mulai berdatangan, dan ini tentu sangat positif,” kata Orel kepada manadonews.
Sayangnya, niat baik LSM MTI Minsel tidak mendapat tanggapan positif dari Hukum Tua setempat.
“Alasannya LSM MTI tidak boleh menangani Maengket dan tidak ada ijin di desa tersebut,” ujarnya heran.
Lanjutnya, sikap oknum Hukum Tua berinisial ‘JS’ bahkan kian menjadi dengan melarang perangkat desa bergabung dengan kelompok. Apabila masih ikut kelompok, perangkat desa akan dipecat oleh Hukum Tua.
Orel mengaku sangat kecewa dengan sikap oknum Hukum Tua ‘JS.’ Pasalnya, menurut Orel, melestarikan kesenian dan budaya daerah adalah hak dan kewajiban setiap generasi daerah.
Baginya, dengan adanya sikap antipati adri oknum Hukum Tua, dirinya menilai hal itu merupakan bentuk dari melawan amanat pelestarian budaya lokal
Rocky