AIRMADIDI, MANADONEWS –Dibawah kepemimpinan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan Wakil Bupati (Wabup) Ir. Joppi Lengkong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut berhasil mendapat hattrick opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) WTP ketiga Minut, diserahkan oleh Kepala BPK Drs. Tangga Muliaman Purba dan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir. Jimmy Kuhu MA mewakili Bupati Minut, didampingi Ketua DPRD Berty Kapojos SSos, Senin (4/6) di kantor BPK Sulut.
Sementara itu, Sekda Ir. Jimmy Kuhu menyampaikan, merasa bangga atas hasil kerja keras seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Minut. Atas nama Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan berterima kasih kepada seluruh perangkat Daerah yang sudah bekerja keras.
“Dengan WTP ketiga ini, kita harus bekerja keras untuk mempertahankan WTP, lebih khusus dalam pengelolaan keuagan lebih baik lagi, ” ujar Kuhu.
Ia menambahkan, ada beberapa catatan diberikan BPK yang harus ditindaklanjuti dalam waktu tertentu.
“Oleh karena itu kita menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah dan sebagai patokan adalah pemerintah provinsi,” kata Kuhu.
Disamping itu, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi, opini WTP bukan berarti Minut tidak memiliki temuan.
“WTP bukan berarti tidak ada temuan. Tapi temuan yang mereka (BPK) dapat, itu bisa dipertanggungjawabkan semua,” ujarnya.
Mayuntu juga menjelaskan, pemerintah daerah terus melakukan pembenahan mengikuti perkembangan administrasi yang setiap tahun berubah.
“Pemeriksaan keuangan daerah, semakin tahun semakin ketat. Selain mendapatkan WTP, aset bergerak dan tidak bergerak tetap ditertibkan. Dan untuk temuan, tidak boleh kalau melebihi 3% dari APBD dan tidak boleh juga ada aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Mayuntu.
Seperti diketahui opini WTP diraih sejak tahun pertama pemerintahan Bupati Vonnie Panambunan dan Wabup Joppi Lengkong, yaitu WTP atas keuangan tahun 2015, 2016 dan 2017.
Dengan diraihnya opini tersebut, pemerintah daerah mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp8,5 miliar per tahun. (aso)