JAKARTA, MANADONEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang pada tahun 2016 ini. Hal tersebut dilakukan guna mendukung program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan di 24 Provinsi dan 138 Kabupaten/kota.
“Pekerja anak yang ditarik kemudian akan menjalani program pendampingan khusus selama 4 bulan. Seusai pendampingan mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dakhiri dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (15/6).
Agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal, Menaker meminta kerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, LSM, ILO, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan asosiasi pengusaha.
“Percepatan penarikan pekerja anak harus melibatkan semua sektor terkait. Oleh karena itu kita terus menggalang kerjasama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua dan masyarakat umum,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran pers yang disebarkan Biro Humas Kemnaker, Rabu (15/6).
Menaker mencanangkan bulan Juni ini sebagai bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.
Dengan progam ini diharapkan dapat mencegah anak-anak terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba. Melalui program ini, Menaker menargetkan Indonesia akan menjadi Negara bebas pekerja anak pada tahun 2022.
[Setkab]