GORONTALO, MANADONEWS – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan sopir berinisial DP, dari hasil tes urine positif mengkomsumsi narkotika jenis methapetamin dan ampetamin.
Berawal dari laporan masyarakat, Sat Reskoba Kepolisian Resor Gorontalo melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap sopir dan kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver, Jumat (01/07). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Santoso membenarkan adanya kejadian tersebut.
Seperti dikutip dari Tribratanews, AKBP Bagus Santoso, menyampaikan bahwa pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan di Desa Molingkopotu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, sopir kendaraan tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Buol menuju Gorontalo.
Setelah kendaraan dihentikan langsung dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan di kendaraan tersebut dan tidak ditemukan barang bukti. Namun petugas melihat perilaku sopir yang mencurigakan, kemudian dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan tes urine.
“Sehingga tim Sat Reskrim Narkoba membawa sopir ke Polres Gorontalo untuk dilakukan tes urine dan hasilnya sopir tersebut positif mengkomsumsi narkotika jenis methapetamin dan ampetamin,” kata AKBP Bagus Santoso.
Saat ini, sopir berinisial DP tersebut diamankan di Mapolres Gorontalo untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
[TbNews]