MANADONEWS, KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan, kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 400/Disdik/928/IV/2020 perihal perubahan atas surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu 400/Disdik/844/III/2020 tentang ujian sekolah tingkat SD dan SMP serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu nomor 400/Disdik/918/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dim lingkungna Dinas Pendidikan Kotamobagu.
Dalam surat tertanggal 8 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Dra. Rukmi Simbala, MAP, menyebutkan bahwa ujian kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk daring/online atau bentuk assessment jarak jauh. “Ujian kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, penugasan dan atau bentuk kegiatan lain yang dibuat oleh pada masing-masing satuan pendidikan.” Tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Rukmi Simbala.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa assessment jarak jauh yakni guru kelas dan guru mata pelajaran dan wali kelas mengantau naskah ke rumah peserta didik pada pagi hari. “Menjemput lembar jawaban disiang hari sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan Naskah soal atau penugasan yang telah disusun oleh guru kelas/mata pelajaran. Pelaksanaan ujian kenaikan kelas tanggal 27 April hingga 11 Mei 2020.”tulis surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu.(MLS)